SOLOK/SOLSEL

Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah Ulayat Langkah Penting Berikan Kepastian Hukum

0
×

Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah Ulayat Langkah Penting Berikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
PENDAFTARAN TANAH ULAYAT— Bupati Solok Jon Firman Pandu, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk membahas rencana pendaftaran tanah ulayat.

SOLOK, METRO–Bupati Solok, Jon Firman Pandu menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat diharapkan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menambahkan, upaya ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan.

“Ini adalah bagian dari kola­borasi kita untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat kita. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengelaborasikan semuanya,” tambahnya.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk membahas rencana pendaftaran tanah ulayat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah ulayat sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak,” jelas Desrizal.

Ia menegaskan bahwa pola pendaftaran tanah ulayat saat ini berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari.

“Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” ungkapnya.

Untuk itu, Ia berharap ada dukungan penuh dari pemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menjaga, mendata, serta memastikan tanah ulayat di Kabupaten Solok terlindungi secara hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. (vko)