AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Ajukan Raperda Perubahan Susunan OPD

0
×

Pemko Bukittinggi Ajukan Raperda Perubahan Susunan OPD

Sebarkan artikel ini

WALI KOTA Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (1/10/2025).

Dalam hantaran yang dibacakan, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan peme­rintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai de­ngan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan penataan ini, belanja aparatur dapat lebih terkendali, sehingga ruang fiskal pembangunan semakin besar dan pelayanan publik bisa le­bih optimal,” jelas Ramlan.

Adapun penggabungan perangkat daerah yang diusulkan antara lain, Dinas Sosial tipe C digabung dengan urusan Pemberdayaan Masya­rakat menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B.

Satpol PP tipe C digabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C menjadi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe B.

Dinas PUPR tipe C digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman tipe A.

Dinas Pariwisata tipe B digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A.

Selain penggabungan, beberapa perangkat daerah juga mengalami penurunan tipe. Dinas Pertanian dan Pangan diturunkan dari tipe A ke tipe B, Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B ke tipe C, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari tipe B ke tipe C.

Penyesuaian nama pe­rang­kat daerah juga dilakukan, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang kini hanya menjadi Dinas Perdagangan, Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipologi, serta Bappelitbangda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penataan kembali perangkat daerah adalah upaya mewujudkan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta sinergis dengan orientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

“Susunan perangkat daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan pernah diubah pertama kali dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Kini, se­telah evaluasi menyeluruh, Pemko kembali mengajukan perubahan kedua agar organisasi perangkat daerah semakin efektif dan efisien,” ujar Syaiful. (pry)