BERITA UTAMA

Baleg DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat, Tak Ingin Ada Lagi Konflik di Pelosok Daerah

0
×

Baleg DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat, Tak Ingin Ada Lagi Konflik di Pelosok Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung.

JAKARTA, METROWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya kesamaan pandangan dari para pemangku kebijakan serta prosedur yang terintegrasi dalam mengurai persoalan masyarakat adat. Hal ini disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Keahlian DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Martin, salah satu problem utama yang dihadapi masyarakat adat adalah tersebarnya pengaturan di berbagai regulasi yang menimbulkan ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Kondisi ini justru mempersulit masyarakat adat memperoleh pengakuan haknya.

“Masalahnya, akhirnya kemudian ada ego sektoral yang terjadi. Contoh dari Kementerian Kehutanan, tentu fokusnya adalah hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Lalu ATR/BPN fokusnya adalah tanah ulayat dan proses pendaftaran tanah,” kata Martin.

Ia menjelaskan, perbedaan fokus antar kemen­te­rian kerap memunculkan ketidakcocokan, bahkan kon­flik di lapangan. Misalnya, jika suatu wilayah adat di­klaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Ke­hutanan, maka proses pengakuannya harus lewat mekanisme hutan adat. Sebaliknya, jika berada di luar kawasan hutan, mekanismenya melalui ATR/BPN.

“Untuk itu, diperlukan kesamaan pandangan dan pr­­osedur yang terintegrasi terhadap hal tersebut. Se­hingga masyarakat adat tidak menemui birokrasi yang ber­belit-belit ketika ingin mendapatkan penga­kuan, baik itu hutan adat maupun tanah ulayat,” jelas Martin.

Ia juga menyoroti praktik tumpang tindih antara kawasan hutan adat, tanah ulayat, dan area tambang. Seringkali, kata Martin, perizinan tambang justru berbenturan dengan hak masyarakat adat.

“Apalagi ada ego sektoral, tambah lagi. Karena sering juga kawasan tambang ketika ingin mengajukan izin, itu juga bersinggungan juga dengan kawasan hutan adat ataupun kawasan tanah ulayat,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menam­bah­kan, diperlukan political will bersama agar status masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi tidak lagi berada dalam ketidakjelasan regulasi. Ia me­nilai, RUU Masyarakat Hukum Adat akan mem­per­tegas posisi hukum masyarakat adat sekaligus mem­berikan kepastian bagi dunia investasi.

“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat, tapi dia udah punya pengakuan yang jelas, pelindungannya jelas, sehing­ga mereka tahu berurusan dengan siapa,” pungkas­nya. (jpg)