JAKARTA, METRO–Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, keterlibatan Pemda dapat membantu mengoptimalkan jalannya program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut
“Keterlibatan Pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/10).
Menurut Khozin, skema tugas pembantuan berarti pemerintah pusat memberikan penugasan kepada Pemda untuk melaksanakan sebagian kewenangan pusat.
Ia menyebut, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Lewat skema ini, tanggungjawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sedangkan Pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG. Baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan,” jelasnya.













