BERITA UTAMA

2 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Jual

0
×

2 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Jual

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Dua pengedar sabu dan ganja menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota usai ditangkap.

LIMAPULUH KOTA, METRO  —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar daun ganja kering dan sabu di dua lokasi berbeda di kecamatan Harau, Rabu ( 1/10).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MY (36) yang sedang memberi makan burung peliharan di halaman rumahnya di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ketika digerebek, sempat berpura-pura tidak tahu menahu dengan na­r­koba. Namun, petugas tidak percaya begitu saja, sehingga dilakukan peng­gele­dahan terhadap pelaku dan peng­geledahan di dalam rumah.

Alhasil, ditemukanlah 2 paket ganja ukuran sedang di dalam kotak rokok di saku celana serta di dalam tas kecil yang disimpan di kamar. Kepada Polisi, tersangka MY menyebut ganja ersebut ia dapatkan dari seorang pengedar.

“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar yang tengah memberi makan dan membersihkan kandang burung peliharaan.  Ada dua paket ganja yang kita sita dari pelaku MY,” kata Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, Kamis (2/10).

Dijelaskan AKP Riki, dari keterangan pelaku MY, dilakukan pengembangan untuk memburu penyuplai ganja kepada pelaku. Petugas kemudian menangkap pelaku pelaku berinisial IR (24) panggilan Memet di sebuah rumah di Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio-bio, Kecamatan Harau.

“Pengembangan kita lakukan setengah jam setelah menangkap tersangka MY. Kita melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pe­ngedar di Jorong Solok Dalam, Kenagarian Solok Bio-bio, dengan barang bukti 26 paket sabu siap edar,” tambahnya.

Puluhan paket sabu siap edar itu, kata AKP Riki Yovrizal, diamankan tim dari dalam dompet tersangka yang disimpan dalam saku celana, termasuk pipet dan plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu.

“Pelaku berikut dengan barang bukti kita bawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum,” tutur dia..

Sementara pelaku Me­met saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari Kota Pekanbaru dengan cara dijemput langsung. “Beli di Pekanbaru pak, saya jemput langsung,” akunya. (uus)