JAKARTA, METRO–Drama Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah antiklimaks. Meski sempat diwarnai dengan saling klaim menjadi ketua umum terpilih secara aklamasi, tetapi sudah berakhir dari keputusan dari pemerintah.
Hal itu ditandai dengan keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Khusus yang terkait dengan PPP, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan,
Adapun susunan pengurus DPP PPP periode 2025-2030 dalam surat Lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, Ketua Umum Muhamad Mardiono. Wakil Ketua Umum Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi. Sekretaris Jenderal Imam Fauzan A Uskara, Wakil Sekretaris Jenderal Atik Heru Maryanti, Bendahara Umum Arya Permana Graha dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Patrika Susana.
Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.
