BERITA UTAMA

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

0
×

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Sebarkan artikel ini
DISAHKAN— Muhamad Mardiono yang disahkan oleh Menteri Hukum sebagai Ketua Umum PPP.

JAKARTA, METRO–Drama Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah antiklimaks. Meski sempat diwarnai dengan saling klaim menjadi ketua umum terpilih secara akla­masi, tetapi sudah berakhir dari keputusan dari pemerintah.

Hal itu ditandai dengan keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang ditan­datangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Khusus yang terkait dengan PPP, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mar­diono. Kemarin pagi saya sudah menandata­ngani SK pengesahan ke­pengurusan Bapak Mar­diono,” kata Sup­ratman di Kompleks Parlemen, Senayan,

Adapun susunan pe­ngurus DPP PPP periode 2025-2030 dalam surat Lam­piran Surat Keputusan Men­teri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, Ke­tua Umum Muhamad Mar­diono. Wakil Ketua Umum Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi. Sekretaris Jenderal Imam Fauzan A Uskara, Wakil Sekretaris Jenderal Atik Heru Mar­yanti, Bendahara Umum Arya Permana Graha dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Patrika Susana.

Baca Juga  Pesisir Selatan Gaet Investor Jepang, Siap Kembangkan Energi Terbarukan hingga Pariwisata

Supratman mengata­kan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaf­taran struktur kepengu­rusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.

Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran da­sar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.

Meski sudah menanda­tangani SK tersebut, ia mengaku belum menge­tahui apakah pihak Mar­diono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kemen­terian Hukum. “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Mar­diono mendaftarkan kepe­ngurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), sejak Selasa (30/9). Penyerahan berkas itu dilakukan lebih dulu, setelah kemudian kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muk­tamar ke Kemenkum, pada Rabu (1/10).

Supratman menya­ta­kan penandatanganan SK terhadap kubu Mardiono disahkan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (1/10).

Baca Juga  Pengedar Simpan Sabu di Rumah Mertua

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Epyardi Asda yang baru disahkan namanya oleh Menteri Hukum Sup­ratman Andi Agtas me­ngatakan, bahwa pihaknya memang bergerak cepat mendaftarkan hasil Muk­tamar X yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9).

“Dengan pengurusan ini kami akan melakukan kon­solidasi dengan seluruh ka­der untuk merapatkan bari­san PPP. Kita akan be­kerja untuk rakyat demi me­ngem­balikan PPP ke parlemen,” ujarnya, Kamis (2/10)

Epyardi Asda me­nya­dari bakal ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sedang hasil Muktamar X PPP. Semua itu ada mekanisme dan jalur­nya. “Jika dari sebelah melakukan upaya hukum, kami persilakan. Kami akan siap hadapi karena negara ini negara hukum,” tan­dasnya. (rgr)