METRO SUMBAR

Rawan Bahaya, Polres Pessel Ingatkan Risiko Sepeda Listrik di Jalan Umum

0
×

Rawan Bahaya, Polres Pessel Ingatkan Risiko Sepeda Listrik di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Satlantas Polres Pessel memberikan sosialisasi bahaya penggunaan sepeda listrik di SMAN 3 Painan.

PESSEL, METRO–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat, khu­s­us­nya para pelajar, untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Im­bauan ini disampaikan me­nyusul maraknya penggu­naan sepeda listrik yang kini mudah ditemui di berbagai ruas jalan.

Kasatlantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, menjelaskan bahwa aturan terkait sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Namun, hingga kini penggunaannya belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Karena belum ada aturan yang mengikat dalam UU Lalu Lintas, sepeda listrik tidak bisa ditindak. Kami hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengguna­kan­nya di jalan raya,” jelas Ade Saputra, Kamis (2/10).

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko karena dapat membahayakan penggunanya sendiri maupun pengendara lain. Oleh sebab itu, pihaknya aktif turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pelajar.

“Kami bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua agar sama-sama memberikan pemahaman kepada anak-anak. Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, apalagi tanpa pengawasan,” tegasnya.

Selain soal sepeda listrik, Kasatlantas juga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas. Ia menjelaskan, tertib berlalu lintas adalah kondisi di mana semua pengguna jalan mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bersama.

“Hal itu termasuk kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, batas kecepatan, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan lalu lintas yang aman bagi semua pihak, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki,” pungkas Ade Saputra. (rio)