BERITA UTAMA

Dua Wanita Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

1
×

Dua Wanita Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Dua Wanita Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana

SOLSEL, METRO – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita buruh harian lepas mengguncang Solok Selatan, digelar Kamis, (2/10) di halaman Mapolres Solok Selatan.

Kasus yang berawal dari persoalan hutang piutang ini menewaskan IL dan LB dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit, setelah pelaku KB melancarkan aksinya di kawasan PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada 20 Juni lalu.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Solok Selatan beserta anggota lain dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Rekonstruksi terdiri dari lima rangkaian peristiwa yang diperagakan dalam 72 adegan, mulai dari sebelum pembunuhan hingga setelah kejadian. Dalam proses ini, saksi dan barang bukti yang diduga digunakan pelaku turut dihadirkan untuk melengkapi gambaran kronologis.

Menurut AKP Hilmi, motif utama pembunuhan tersebut adalah sengketa hutang piutang antara pelaku KB dengan korban IL. Korban IL diketahui datang bersama rekannya LB yang ikut menjadi korban dalam insiden tragis itu.

“Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit,” kata AKP Hilmi.

Berbekal laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku KB di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Polres Solok Selatan berharap rekonstruksi ini bisa memperjelas peristiwa sebenarnya dan membantu proses penyidikan hingga persidangan nanti. (Jef)