PADANGPARIAMAN, METRO – Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menyatakan tidak ada lagi istilah ribut-ribut, karena tidak mendapatan formulir C1 dalam Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2019.
Pasalnya, formulir C1 semenjak selesai masing-masing Panita Pemungutan Suara (PPS) di setiap KPPS melaksanakan pencoblosan langsung memajangkan pada dinding masing-masing kantor nagari.
”Kondisi tersebut kita lakukan agar formulir C1 yang berupa berita acara pemungutan suara pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses oleh publik,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.
Maka itu katanya, dirinya telah instruksikan kepada semua PPK dan PPS agar ditempelkan, baik untuk tingkat kecamatan maupun tingkat nagari.
Penempelan berbagai formulir itu katanya, agar masyarakat serta para calon anggota legislatif dan saksi calon Presiden dan Wakil Presiden yang bertarung pada Pemilu 2019 bisa mengetahui informasi soal raihan suara di masing-masing TPS.
Artinya lanjut Zulnaidi yang telah dua kali menjadi komisioner KPU Padangpariaman itu, penempelan formulir C1 itu telah dimulai, setelah KPPS melaksanakan pencoblosan.
”Namun demikian, saya juga telah komunikasikan ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setiap kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap nagari agar dilaksanakan penempelan formulir C1 tersebut,” tandas Zulnaidi. (efa)