JAKARTA, METRO– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam fenomena keracunan maupun sejumlah persoalan teknis terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai, saat memberikan keterangan pers di Kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (1/10).
Hal tersebut juga disampaikan Pigai menanggapi adanya pernyataan Komnas HAM yang tengah mengusut dugaan pelanggaran HAM terkait kasus keracunan pada sejumlah siswa setelah mengonsumsi MBG. “Kalau ada yang menyampaikan kritik atau temuan di lapangan, itu sah-sah saja. Kami memandang hal itu sebagai bagian dari pengawasan publik,” papar Pigai.
Dia menekankan, kendala yang ditemukan di lapangan, seperti kesalahan teknis dalam proses memasak atau penyimpanan makanan, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. “Kesalahan memasak, keterampilan yang kurang, atau makanan yang basi karena faktor penyimpanan itu lebih kepada masalah administrasi dan manajemen. Jadi, tidak ada kaitannya langsung dengan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.
Pigai menambahkan, dari hasil pemantauan, deviasi dalam pelaksanaan MBG hanya sekitar 0,017 persen. Menurutnya, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan skala program yang mencakup jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
