PADANGPARIAMAN,METRO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman Zulnaidi menyatakan jajaaranya memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Nagari Kuraitaji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padangpariaman
“Kita memastikan pelaksanaan PSU terkait dengan adanya temuan sebanyak 6 orang pemilih pindahan dari Propinsi Jambi yang menyebabkan terjadinya masalah dalam penghitungan suara,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin, saat melakukan monitoring PPK dan PPS, seputar cros cek Formulir C1 ditempelkan di kantor nagari masing masing se Padangpariaman.
Katanya, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris bahwa dipandang perlu dilakukan PSU untuk pemilihan calon presiden (pilpres). “Dengan rekomendasi tersebut, maka KPU Padangpariaman segera mempersiapkan pelaksanaan PSU,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu tersebut, KPU Padangpariaman langsung koordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait dengan logistik PSU tersebut. Terutama terkait dengan surat suara yang akan digunakan dalam pencoblosan.
Zulnaidi yang telah dua kali periode menjadi komisioner KPU itu berharap semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut dapat melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU.
Apalagi katanya, sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris melalui suratnya bernomor 005/K.BAWASLU-PROV-SB-05.01/PM.00.02 tertanggal 21 April 2019 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Nan Sabaris menyebutkan, hasil klarifikasi terhadap data yang diperoleh di lapangan, ada pemilih yang tidak berhak memilih tersebut di TPS.
”Berdasarkan bukti dan hasil pleno kami (Panwaslu) di tingkat kecamatan, maka kami merekomendasikan untuk melakukan PSU terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019,” ujarnya sebagaimana surat Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris Rahmadi Sutrisno kepada PPK setempat.
Lampiran dari surat tersebut menyebutkan, terdapat 6 orang daftar pemilih yang tidak berhak memilih. Masing-masing nama tersebut Frengki Ali, Suharniwita, Nopen Haryanto, Rahmat Renaldi, Zainal Abidin dan Eka Suhendra. Keenamnya beralamat di Jambi. (efa)