AGAM, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam menemukan masih adanya masyarakat yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kondisi ini terjadi karena pihak keluarga enggan mengurus akta kematian dengan berbagai alasan.
“Ini permasalahan data pemilih. Banyak masyarakat tidak mau mengurus akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, saat rapat penguatan kelembagaan dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih di Lubuk Basung, Senin (29/9).
Menurutnya, salah satu penyebab utama warga enggan mengurus akta kematian adalah karena khawatir kehilangan akses terhadap bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya.
“Karena bantuan bisa hilang, sebagian keluarga memilih tidak mengurus administrasi kematian,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Suhendra menilai perlu adanya kolaborasi lintas instansi. Bawaslu Agam mendorong keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN).
“Tiga OPD ini sangat berkaitan. Sebenarnya, Disdukcapil Agam sudah mempermudah layanan melalui program Sileton. Bahkan pengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan langsung di nagari,” jelasnya.
Ia menambahkan, rapat hari itu merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat ke depan. Data pemilih yang bersih sangat penting agar Pemilu 2029 dan Pilkada nantinya berjalan dengan baik.
