SIJUNJUNG, METRO–Proses eksekusi pengosongan lahan di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung berujung ricuh. Puluhan orang dari pihak tergugat kaum suku Muaro Paneh menolak untuk mengosongkan lahan tersebut meski mereka sudah kalah dalam gugatan perdata di pengadilan.
Aksi saling dorong terjadi antara pihak Kepolisian yang mengmankan eksekusi dengan masyarakat suku Muaro Paneh pun terjadi. Penghuni rumah yang rumahnya berdiri di atas lahan yang akan dieksekusi berusaha menghalangi petugas.
Bahkan, juga terjadi aksi pelemparan batu yang membuat salah satu petugas Kepolisian terluka. Polisi pun mengajak beberapa warga untuk melakukan mediasi agar eksekusi berlangsung aman dan damai.
Persoalan tersebut berawal dari gugatan kepemilikan terhadap kaum suku Muaro Paneh oleh ninik mamak selaku penggugat atas kepemilikan sebidang tanah yang berada di pinggir jalan lintas Sumatra (Jalinsum), Muaro Bodi. Setelah melalui proses peradilan secara perdata, hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap persoalan tersebut.
Proses eksekusi putusan pengadilan melibatkan ratusan personel gabungan dari personel Polres Sijunjung, TNI Kodim 0310/SS dan Satpol PP yang berjumlah lebih kurang 160 personel. Bahkan, Polres Sijunjung juga mengerahkan mobil Water Canon dan Dalmas pada saat proses pengamanan, Senin (29/9).
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari mengatakan proses eksekusi lahan atas putusan pengadilan tersebut sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat.
“Kita melakukan pengamanan bersama personel gabungan yang melibatkan TNI dan Satpol PP pada proses eksekusi. Tadi pembacaan putusan pengadilan secara perdata telah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri. Namun, pada saat pengosongan lahan, ada penolakan dari pihak tergugat,” tutur Kapolsek IV Nagari.
Informasi yang diperoleh, kaum suku Muaro Paneh yang tidak terima tanahnya diambil alih atas persoalan tersebut melakukan penolakan eksekusi, karena merasa tanah tersebut merupakan hak mereka.












