BERITA UTAMA

Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme Kepemimpinan PPP, Yusril: Tidak Akan Disahkan Jika Masih Ada Konflik

0
×

Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Dualisme Kepemimpinan PPP, Yusril: Tidak Akan Disahkan Jika Masih Ada Konflik

Sebarkan artikel ini
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Men­ko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak akan memi­hak salah satu kubu dalam menyikapi dua­lisme kepemimpinan Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) hasil muk­tamar terbaru.

“Pada pokoknya, peme­rin­tah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susu­nan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” tegas Yusril, dalam keterangan­nya, Senin (29/9).

Sebagaimana diketa­hui, Muktamar PPP di Ancol pa­da akhir September meng­­hasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu, Mu­ham­mad Mardiono dan Agus Su­par­manto. Kedua­nya meng­klaim dipilih se­ca­ra akla­masi dan akan se­gera men­daftarkan susu­nan pengu­rus baru ke Ke­menterian Hukum setelah dituangkan dalam akta notaris.

Yusril mempersilakan kedua kubu mendaftarkan kepengurusan masing-ma­sing sesuai prosedur. “Pe­merintah wajib mengkaji dengan seksama permo­honan tersebut untuk me­mastikan mana yang se­suai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Dia menegaskan pe­me­rintah tidak akan men­cam­puri konflik internal partai.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bi­sa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari peme­rintah,” kata Yusril.

Lebih jauh, Yusril me­nekankan pentingnya ke­mandirian partai politik dalam sistem demokrasi.

“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pe­merintah adalah pertim­bangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu ter­capainya kesepakatan internal partai, putusan mah­kamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekua­tan hukum tetap,” jelasnya.

“Pemerintah tidak bo­leh menggunakan pertim­bangan politik dalam me­ngesahkan susunan pe­ngu­rus partai politik mana pun,” pungkasnya. (jpg)