BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi resmi menandatangani nota persetujuan APBD Perubahan 2025 serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (29/9).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa proses penyusunan ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 13 Agustus 2025.
“Ranperda APBD Perubahan ini telah dihantarkan Wali Kota pada 4 September 2025. Setelah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah, akhirnya pada 26 September 2025 disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal. Hari ini, resmi kita tandatangani nota persetujuannya,” jelas Syaiful.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD juga telah melalui fasilitasi Gubernur Sumbar. Surat hasil fasilitasi keluar pada 10 September 2025, dan menyatakan bahwa raperda tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan sehingga bisa dibawa ke tingkat II dan diparipurnakan.
“Perubahan perda ini merupakan inisiatif DPRD. Pansus sudah membahas secara mendalam, dan hasilnya pun telah disetujui dalam paripurna internal pada 26 September 2025,” tambah Syaiful.
Juru Bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, memaparkan detail perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula Rp730,7 miliar naik menjadi Rp750,81 miliar. Belanja daerah dari Rp737,9 miliar naik menjadi Rp783,9 miliar.
“Kenaikan belanja tersebut menimbulkan defisit sebesar Rp33,1 miliar. Namun, defisit itu tertutupi melalui pembiayaan netto yang juga mencapai Rp33,1 miliar,” jelasnya.
Fraksi Gerindra melalui Zulkhairahmi menekankan pentingnya perubahan APBD untuk keberlanjutan pembangunan. “Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam optimalisasi penerimaan daerah. Harapannya, program prioritas benar-benar menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi NasDem yang diwakili M. Taufik Tuanku Mudo menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar koreksi teknis, melainkan berdampak pada perencanaan pembangunan daerah. “Sinkronisasi program harus dijaga agar tidak terjadi fragmentasi. Program strategis wajib tetap berlanjut,” tegasnya.
Fraksi Karya Kebangsaan lewat Jon Edwar meminta evaluasi terhadap empat hal yang sering menjadi masalah akhir tahun anggaran, mulai dari penghapusan kegiatan fisik, tender yang terhambat, hingga kegiatan yang regulasinya belum jelas di tingkat pusat.
Fraksi ini juga menyoroti penambahan anggaran pemeliharaan toilet Balaikota dan bantuan perlengkapan sekolah yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Selain itu, mereka menilai pengajuan anggaran outsourcing tidak semestinya diajukan kecuali untuk tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir.
Fraksi PPP–PAN melalui Dede Suryadi Harahap menyampaikan apresiasi atas penyusunan P-APBD 2025. Namun, mereka menyoroti porsi belanja pegawai serta barang dan jasa yang masih terlalu tinggi dibandingkan belanja langsung untuk kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Linda Wardiyanti menekankan pentingnya inovasi dalam menggali PAD. “Pemerintah harus memperluas basis pajak, mencegah kebocoran dengan sistem non-tunai, serta mengembangkan potensi pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, hingga digitalisasi layanan,” ungkapnya.
Fraksi PKS juga mendorong koordinasi lebih solid antara Badan Keuangan Daerah dan SKPD penghasil retribusi, dengan target jelas, pelaporan transparan, dan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD melalui Banggar dan TAPD dalam pembahasan APBD Perubahan 2025. Menurutnya, perubahan dilakukan karena adanya kondisi tertentu yang membuat asumsi awal APBD tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah.
“Kenaikan pendapatan sebesar Rp20,1 miliar, tambahan belanja Rp46 miliar, serta pembiayaan netto Rp25,9 miliar menjadi dasar pergeseran anggaran. Selain itu, SiLPA yang awalnya diasumsikan Rp7,2 miliar, setelah audit BPK-RI menjadi Rp35,3 miliar. SiLPA ini kami alokasikan untuk belanja pencapaian Asta Cita dan program unggulan sesuai RPJMD,” terang Ramlan.
Mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Ramlan menegaskan hal itu adalah keniscayaan. “Dengan lahirnya PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan PP Nomor 18 Tahun 2017, maka perlu ada penyelarasan aturan. Pemerintah Kota mendukung penuh perubahan perda ini,” tegasnya.
Dengan penandatanganan dua keputusan penting tersebut, Pemko dan DPRD Bukittinggi menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pembangunan serta memperkuat fungsi demokrasi di daerah. (pry)






