PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lima tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional pada Sabtu (27/9) dini hari.
Selain membubarkan aktivitas di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan belasan pemuda yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik.
Operasi pengawasan ini menyasar sejumlah titik yang rawan pelanggaran ketertiban umum. Hasilnya, petugas menemukan lima kafe dan tempat hiburan yang masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang diizinkan, yakni pukul 02.00 WIB.
“Sangat disayangkan dalam patroli pengawasan kali ini kami masih menemukan beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Sabtu (27/9).
Mendapati pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan membubarkan seluruh pengunjung.
