BERITA UTAMA

Pura-pura Minta Sumbangan, Bajan Gasak Hp Pengunjung RSKIA

0
×

Pura-pura Minta Sumbangan, Bajan Gasak Hp Pengunjung RSKIA

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku SB alias Bajan (57) yang mencuri Hp di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh ditangkap.

PAYAKUMBUH, METRO–Satu bulan melakukan perburuan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dibantu personel Polsekta Bukittinggi, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencurian Handphpne (Hp) yang terjadi di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh.

Tersangka yang dia­mankan berinisial SB alias Bajan, (57), warga Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap petugas di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kota Bukittinggi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar me­ngatakan, penangkapan terhadap pelaku Bajan ber­awal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Payakumbuh bahwa tersangka telah diaman­kan oleh personel Polsekta Bukittinggi.

“Sejak awal kita sudah mengantongi informasi diri tentang korban saat olah TKP melalui pengumpulan informasi dan tangkapan kamera CCTV. Untuk itu kita juga lakukan koordinasi dengan pihak Polresta Buktittinggi mengenai keberadaan tersangka karena disinyalir berada di Kota Bukittinggi pascamalakukan tindak pidana pencurian, “ kata Iptu Andrio, Jumat (26/9).

Setelah dilakukan interogasi, ungkap Iptu Andrio, pelaku mengakui telah me­lakukan pencurian di RSKIA Annisa Kota Payakumbuh berupa satu unit handphone merk Samsung type A12 dan telah menjual hand­phone tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AC.

“Berdasarkan keterangan pelaku, kami kemudian mencari keberadaan AC yang membeli ponsel dari pelaku. Saat ditemui, AC dengan sukarela menyerahkannya kepada kami karena pelaku tidak me­nge­tahui kalau Hp yang dibelinya itu merupakan hasil curian,” tutur Iptu Andrio.

Iptu Andrio menginformasikan kepada masyara­kat untuk selalu berhati – hati dan aware terhadap barang pribadi, karena saat terjadinya pencurian tersebut, pelaku datang ke RSKIA Annisa untuk meminta sumbangan kepada pimpinan RS­KIA pada bulan Agustus 2025 lalu.

Saat menunggu kedatangan pimpinan RSKIA datang, pelaku melihat Hp pengunjung terletak di kursi tunggu RSKIA sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil barang yang bukan miliknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (uus)