METRO PADANG

Andre Rosiade: Komisi VI DPR-Pemerintah Sepakati Hapus Status Kementerian BUMN

0
×

Andre Rosiade: Komisi VI DPR-Pemerintah Sepakati Hapus Status Kementerian BUMN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, mengatakan Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat status Kementerian BUMN dihapus. Nantinya Kementerian BUMN akan menjadi sebuah lembaga.

Hal ini tertuang dalam pe­rubahan revisi UU BUMN yang tengah dibahas oleh DPR RI. Mulanya, dalam revisi UU BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bisa mengaudit BUMN.

“Pertama itu bahwa satu, soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK ti­dak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masya­rakat untuk itu kita buka. Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku. Itu satu,” kata Andre di kompleks parlemen, Senayan, seusai rapat Panja Revisi UU BUMN, Kamis (25/9).

Baca Juga  50 Angkot Ditilang, 5 Dikandangkan

Andre mengatakan revisi UU BUMN ini juga me­ng­hapus aturan BUMN bukan penyelenggara ne­gara. Dengan demikian, se­tiap pejabat di BUMN ada­lah penyelenggara ne­gara yang akan diatur lewat undang-undang.

“Yang kedua soal tadi, soal dulu kan di undang-undang yang nomor 1 ta­hun 2025 disebutkan bahwa pejabat BUMN ini bukan penyelenggara negara. Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swa­daya masyarakat, untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menye­pakati status kementerian BUMN untuk dihapus. Ke depan BUMN akan menjadi sebuah badan.

“Lalu, jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah ti­dak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan pe­nye­lenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden yang penetapannya melalui perpres,­” kata Andre.

Baca Juga  Semua Pihak harus Senantiasa Peduli Generasi Muda

“Jelas tadi bahwa kementerian BUMN di undang-undang ini sudah ti­dak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apa­­kah badan pe­nye­leng­gara BUMN itu kita se­rahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ungkapnya.

Ia menyebutkan BUMN men­jadi lembaga tersendiri yang berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Disebut BUMN memegang saham pemerintah seri A.

“Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Merekalah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah,” imbuhnya. (*)