BERITA UTAMA

Polda Sumbar Tangkap Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dibeli dari Petani Rp 300 Ribu, Dijual Rp 2,8 Juta per Kg

1
×

Polda Sumbar Tangkap Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dibeli dari Petani Rp 300 Ribu, Dijual Rp 2,8 Juta per Kg

Sebarkan artikel ini
SISIK TRENGGILING— Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling yang disita dari dua tersangka.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krimsus) Polda Sumbar berhasil mem­bong­kar perdagangan ilegal satwa dilindungi be­rupa sisik trenggiling. Tak tanggung-tanggung, dari penungkapan kasus ini, dua orang berhasil ditangkap dengan barang bukti ham­pir 25 Kg sisik trenggiling.

Kedua pelaku berinisial DW (53) dan B (50) ditang­kap dalam Operasi Thunder 2025 yang digelar se­ren­tak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus memberantas perdaga­ngan satwa liar dilindungi dan pembalakan hutan. Mereka kedapatan saat melakukan transaksi pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Krimsus Polda Sumbar, Kombes Pol An­dry Kurniawan menga­ta­kan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian membuntuti pergerakan dua pelaku berinisial DW  asal Mentawai serta  B asal Pesisir Selatan yang kemu­dian dilakukan tangkap tangan di Jalan Raya Nang­galo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Pelaku DW berperan menyimpan dan memiliki sisik trenggiling yang di­kum­pulkan sejak tahun 2024 dari sejumlah petani di Padang dan Padang­pariaman. Sementara pe­la­ku B bertugas menca­rikan pembeli sekaligus pernah menjualkan sisik tersebut kepada DW,” kata Kombes Pol Andry didam­pingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sus­melawati Rosya saat kon­frensi pers, Kamis (25/9).

Kombes Pol Andry men­jelaskan, dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu karung plas­­tik berisi sisik treng­giling seberat kurang lebih 25 Kg. Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax Minibus warna hitam BA 1071 IY dan dua unit ponsel, serta dokumen kendaraan.

“Sisik trenggiling ter­sebut hendak dijual dengan harga bervariasi. Pelaku DW membeli dari petani seharga Rp300 ribu per Kilogram, lalu menjual kepa­da pelaku B dengan harga Rp1,3 juta. Selanjutnya, B berniat menjual ke calon pembeli seharga Rp2,8 juta kg sebelum akhirnya dia­mankan,” jelas dia.

Kombes Pol Andry me­nambahkan, berdsaarkan hasil pemeriksaan, pelaku B juga pernah menjual sisik trenggiling ke seorang pem­beli di daerah Jambi dan ini sudah aksi ketiga. Bahkan sebelumnya pernah dijual ke Jambi seharga Rp700 ribu per kilogram. Pada transaksi terakhir, harga melonjak hingga Rp2,8 juta per kilogram.

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Kami masih terus  mendalami jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling. Kami men­duga ini bagian dari jaringan bawah tanah. Tidak me­nutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami tangkap,” tegasnya.

Terjadap keduanya, ka­ta Kombes Pol Andry, ke­duanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ten­tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan an­ca­man hukuman maksimal 15 tahun penjara atau den­da hingga Rp5 miliar.

“Kami kembali mengi­ngatkan. Perburuan treng­giling tak hanya melanggar hukum, tapi juga menim­bulkan kerugian ekologis. Jika dagingnya dikonsumsi dan sisiknya dijual, popu­lasi trenggiling  di Sumbar  akan semakin sedikit. Pa­dahal hewan ini punya pe­ran penting menjaga ke­seimbangan ekosistem,” tutur dia.

Kombes Pol Andry me­ngungkapkan, trenggiling adalah satwa dilindungi yang kini telah berstatus Appendix I dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Status ini mene­gaskan bahwa seluruh je­nis trenggiling sangat te­rancam punah dan dila­rang untuk di­per­dagangkan dalam bentuk apa pun, baik hidup mau­pun bagian tu­buhnya.

“Trenggiling dilindungi secara ketat. Tidak boleh diperdagangkan. Namun faktanya, sisiknya masih menjadi incaran karena dianggap bernilai tinggi, baik untuk bahan obat tra­disional maupun yang lebih berbahaya dijadikan ba­han  campuran pembuatan narkoba,” ungkap Kombes Pol Andry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kom­bes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengung­ka­pan ini merupakan bukti komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam mendukung kon­servasi keanekaragaman hayati.

“Kapolda menegaskan, Polda Sumbar akan men­dukung penuh Operasi Thunder Mabes Polri. Se­tiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem, baik perdagangan satwa dilin­dungi maupun pemba­lakan hutan, akan ditindak te­gas,” kata Kombes Pol Susmelawati.

Ditegaskan Kombes Pol Susmelawati, Polda Sum­bar bersama Balai Kon­servasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan terus mela­kukan sosialisasi agar ma­syarakat tidak memburu satwa dilindungi terancam pu­nah. Termasuk treng­giling.

“Kami mengajak ma­sya­rakat untuk berperan aktif melaporkan atau mem­berikan informasi kepada kami bila menemukan per­dagangan satwa liar. Treng­giling ini bukan untuk diburu dan dikonsumsi, tetapi ha­rus dilindungi,” tukasnya. (rgr)