PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Tak tanggung-tanggung, dari penungkapan kasus ini, dua orang berhasil ditangkap dengan barang bukti hampir 25 Kg sisik trenggiling.
Kedua pelaku berinisial DW (53) dan B (50) ditangkap dalam Operasi Thunder 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus memberantas perdagangan satwa liar dilindungi dan pembalakan hutan. Mereka kedapatan saat melakukan transaksi pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Krimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian membuntuti pergerakan dua pelaku berinisial DW asal Mentawai serta B asal Pesisir Selatan yang kemudian dilakukan tangkap tangan di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Pelaku DW berperan menyimpan dan memiliki sisik trenggiling yang dikumpulkan sejak tahun 2024 dari sejumlah petani di Padang dan Padangpariaman. Sementara pelaku B bertugas mencarikan pembeli sekaligus pernah menjualkan sisik tersebut kepada DW,” kata Kombes Pol Andry didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konfrensi pers, Kamis (25/9).
Kombes Pol Andry menjelaskan, dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 25 Kg. Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax Minibus warna hitam BA 1071 IY dan dua unit ponsel, serta dokumen kendaraan.
“Sisik trenggiling tersebut hendak dijual dengan harga bervariasi. Pelaku DW membeli dari petani seharga Rp300 ribu per Kilogram, lalu menjual kepada pelaku B dengan harga Rp1,3 juta. Selanjutnya, B berniat menjual ke calon pembeli seharga Rp2,8 juta kg sebelum akhirnya diamankan,” jelas dia.
Kombes Pol Andry menambahkan, berdsaarkan hasil pemeriksaan, pelaku B juga pernah menjual sisik trenggiling ke seorang pembeli di daerah Jambi dan ini sudah aksi ketiga. Bahkan sebelumnya pernah dijual ke Jambi seharga Rp700 ribu per kilogram. Pada transaksi terakhir, harga melonjak hingga Rp2,8 juta per kilogram.
“Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Kami masih terus mendalami jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling. Kami menduga ini bagian dari jaringan bawah tanah. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami tangkap,” tegasnya.
Terjadap keduanya, kata Kombes Pol Andry, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami kembali mengingatkan. Perburuan trenggiling tak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan kerugian ekologis. Jika dagingnya dikonsumsi dan sisiknya dijual, populasi trenggiling di Sumbar akan semakin sedikit. Padahal hewan ini punya peran penting menjaga keseimbangan ekosistem,” tutur dia.
Kombes Pol Andry mengungkapkan, trenggiling adalah satwa dilindungi yang kini telah berstatus Appendix I dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Status ini menegaskan bahwa seluruh jenis trenggiling sangat terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan dalam bentuk apa pun, baik hidup maupun bagian tubuhnya.
“Trenggiling dilindungi secara ketat. Tidak boleh diperdagangkan. Namun faktanya, sisiknya masih menjadi incaran karena dianggap bernilai tinggi, baik untuk bahan obat tradisional maupun yang lebih berbahaya dijadikan bahan campuran pembuatan narkoba,” ungkap Kombes Pol Andry.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati.
“Kapolda menegaskan, Polda Sumbar akan mendukung penuh Operasi Thunder Mabes Polri. Setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem, baik perdagangan satwa dilindungi maupun pembalakan hutan, akan ditindak tegas,” kata Kombes Pol Susmelawati.
Ditegaskan Kombes Pol Susmelawati, Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memburu satwa dilindungi terancam punah. Termasuk trenggiling.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan atau memberikan informasi kepada kami bila menemukan perdagangan satwa liar. Trenggiling ini bukan untuk diburu dan dikonsumsi, tetapi harus dilindungi,” tukasnya. (rgr)






