SIJUNJUNG, METRO – Aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sosialisasi yang dilaksanakan di aula OPD tersebut pada Selasa hingga Kamis (23-25/4) ini, diikuti sebanyak 103 orang. Diantaranya kepala OPD, kepala bagian dan wali nagari se-Kabupaten Sijunjung.
Acara yang dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung, Darlias. Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar semua OPD dan nagari bisa memahami tentang Perda Kearsipan dan dapat menerapkannya di instansi masing- masing.
Darlias menambahkan, bahwa salah satu regulasi daerah yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sijunjung adalah Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Penyelenggaraan Kearsipan dimaksudkan adalah untuk memberikan kepastian hukum didaerah yang sesuai dengan kebijakan Kearsipan Nasional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan ini tak lain dan tak bukan bertujuan untuk pengelolaan arsip yang handal dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Diantaranya menjamin terciptanya arsip dari setiap kegiatan yang dilakukan serta menyediakan arsip dengan baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya.
“Dari tujuan itu, diharapkan kepada seluruh pencipta arsip dengan arti kata OPD, bagian, kecamatan, BUMN dan pemerintahan nagari senantiasa melaksanakan mulai dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip sampai dengan penyusutan arsip,” harapnya.
Darlias mengharapkan kepada pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah dapat melakukan kerja sama yang intensif. Sehingga pada akhir RPJMD 2021 seluruh arsip sudah terpilah dengan baik sesuai dengan porsinya masing masing.
Menurutnya, sosialisasi yang bertujuan agar semua instansi Pemkab Sijunjung dapat memahami dan mengerti pentingnya arsip. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman konseptual maupun praktis mengenai program kearsipan di setiap instansi. Selain itu, sebagai dukungan terciptanya tertib administrasi dan dapat dilaksanakan secara optimal, berdaya guna dan berhasil guna,” tukasnya. (ndo)