BERITA UTAMA

Ancam Sebarkan Video Vulgar, Penjual Siomay Peras Mahasiswi hingga Puluhan Juta

1
×

Ancam Sebarkan Video Vulgar, Penjual Siomay Peras Mahasiswi hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
PEMERASAN— Pelaku AHS (20) yang melakukan pemerasan terhadap mahasiswi ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang mahasiswi di Kota Padang menjadi korban peme­rasan hingga puluhan juta rupiah setelah menjalin hubungan asma­ra dengan pria yang mengaku-sebagai pegawai BUMN dan dike­nal­nya lewat aplikasi game online.

Dalam melancarkan aksinya, mantan pacarnya yang diketahui berinisial AHS (20) warga Kaliman­tan, mengancam korban dengan menyebarkan video call vulgar pribadi mereka jika permintaannya tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muham­mad Yasin, mengatakan kasus ini berawal dari lapo­ran korban yang merasa tertekan dengan ancaman pelaku. Korban melapor­kan bahwa AHS, yang juga mantan pacarnya, mulai menuntut sejumlah uang dengan dalih menjaga ke­rahasiaan video pribadi mereka.

“Pelaku awalnya me­ngi­rimkan pesan dan me­minta uang. Beberapa kali korban memenuhi per­min­taan itu dengan total men­capai Rp10 juta. Namun, pelaku terus memanfaat­kan situasi ini dan me­ngan­cam akan menyebarkan foto maupun video vulgar korban jika tidak diberi uang tambahan,” katanya, Rabu (24/9).

Kompol Yasin menga­takan, berdasarkan lapo­ran tersebut, Tim Klewang Sat­reskrim Polresta Pa­dang bergerak cepat mela­kukan penyelidikan. Pelaku akhir­nya berhasil ditang­kap di kawasan Jalan Jati, Kecama­tan Padang Timur, Kota Pa­dang. Saat ditang­kap, AHS diketahui sedang berjua­lan siomay di ping­gir jalan.

“Dari penangkapan ter­sebut, Tim Klewang juga me­nyita barang bukti be­rupa satu unit ponsel yang digu­nakan untuk berko­munikasi dan mengancam korban. Saat ini, AHS telah diaman­kan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemerik­saan lebih lanjut,” tutur dia,

Kompol Yasin mene­gas­kan, atas perbuatan­nya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pi­da­na pengancaman se­bagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Kami masyarakat, khu­susnya remaja dan perem­puan, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah mem­bagikan data pribadi atau foto yang dapat disalahgu­nakan pi­hak tidak bertang­gung ja­wab,” tuturnya. (brm)