BERITA UTAMA

KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah, Berstatus Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris MA

0
×

KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah, Berstatus Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris MA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pa­da Rabu (24/9). Upaya paksa itu ditempuh setelah Menas Erwin mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik KPK.

Menas Erwin telah di­tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya upaya jemput paksa tersebut. “Iya,” singkat Asep dikonfirmasi, Rabu malam (24/9).

Asep masih enggan menjelaskan secara rinci terkait langkah jemput paksa terhadap Menas Erwin tersebut. Namun, langkah ini ditempuh setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, pada Selasa (12/8), Senin (28/7), dan Senin (4/8).

Baca Juga  BNNP Sebut Anggota Dewan di Video Sudah Mahir Nyabu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya me­ngancam untuk mengambil langkah hukum, berupa penjemputan paksa apabila saksi beberapa kali me­ngabaikan panggilan pemeriksaan. Absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah dianggap menghambat proses penyidikan kasus du­gaan suap pengurusan per­kara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan

Tentunya KPK akan me­la­kukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ucap Budi, Selasa (12/8).

Ancaman jemput paksa ini merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga  Mencoblos di Kampung Halaman, Nasrul Abit: Insya Allah Menang

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian me­ngembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando.

Selain itu, KPK juga me­netapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan per­­kara tersebut. (jpg)