BERITA UTAMA

Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar, 25 Kg Disita dari 3 Pelaku

0
×

Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar, 25 Kg Disita dari 3 Pelaku

Sebarkan artikel ini
SISIK TRENGGILING— Petugas BKSDA mengecek barang bukti sisik Trenggiling yang disita dari tiga pelaku.

PADANG, METRO–Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar meringkus tiga pelaku yang terlibat  perdagangan puluhan kilogram sisik dari hewan yang dilindungi yaitu tenggiling (manis javanica).

Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I.

“Dari tangan ketiga pelaku tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita sa­tu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku da­lam menjalankan aksinya,” kata Hartono, Rabu (24/9).

Dijelaskan Hartono, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga  20 Tahun jadi Incaran Polisi, ‘Dewa’ Akhirnya Ditangkap di Kabupaten Limapuluh Kota

“Para pelaku diduga menyimpan, memiliki, me­ngangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi. Tindakan itu ber­tentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosis­temnya,” tuturnya.

Hartono menegaskan, pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.

“Secara umum, tenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi. Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar,” tutur dia.

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Residivis Embat Uang Kotak Amal

Hartono mengatakan, tim gabungan saat ini masih terus menelusuri sejumlah informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan. Pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.

“Terkait 25 kilogram ba­rang bukti yang disita Polda Sumbar diduga berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Sebab satu kilogram sisik tenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor. Kami meng­im­bau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas per­dagangan ilegal satwa yang dilindungi,” tutupnya. (*)