JAKARTA, METRO–Demonstrasi berujung rusuh pada 25-31 Agustus lalu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri dengan proses hukum. Sampai Rabu (24/9), Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah tersangka nyaris seribu orang. Persisnya 959 tersangka. Dari angka tersebut, sebanyak 295 diantaranya merupakan anak-anak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Dia menyatakan bahwa sebelum menetapkan 959 tersangka, instansinya menerima 246 laporan kepolisian.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Syahar.
Berdasar data yang dihimpun oleh Bareskrim Polri dari seluruh jajaran di Indonesia, proses hukum terhadap kerusuhan dilaksanakan oleh 15 polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan 232 tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) 326 tersangka, Polda Jawa Tengah (Jateng) 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah beberapa tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar. Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Terdiri atas bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” terang Syahar.
