JAKARTA, METRO–Demonstrasi berujung rusuh pada 25-31 Agustus lalu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri dengan proses hukum. Sampai Rabu (24/9), Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah tersangka nyaris seribu orang. Persisnya 959 tersangka. Dari angka tersebut, sebanyak 295 diantaranya merupakan anak-anak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Dia menyatakan bahwa sebelum menetapkan 959 tersangka, instansinya menerima 246 laporan kepolisian.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Syahar.
Berdasar data yang dihimpun oleh Bareskrim Polri dari seluruh jajaran di Indonesia, proses hukum terhadap kerusuhan dilaksanakan oleh 15 polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan 232 tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) 326 tersangka, Polda Jawa Tengah (Jateng) 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah beberapa tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar. Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Terdiri atas bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” terang Syahar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan bahwa keterlibatan 295 anak menjadi atensi bagi instansinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Dia menekankan agar perspektif perlindungan anak tetap harus dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” kata dia.
Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ida Oetari. Dia menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat kerusuhan akhir Agustus lalu. Dia memastikan, sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak.
“Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” jelasnya. (jpg)






