AGAM, METRO–Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Agam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.
Nota penjelasan mengenai Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, dalam rapat DPRD Agam, Senin (22/9).
Menurut Iqbal, Ranperda ini diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan cadangan pangan. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu.
“Ranperda ini disusun dengan tujuan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Harapannya, kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara berkualitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
