PADANG, METRO – KPU Sumatera Barat memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan usai terbakarnya sebagian kotak dan surat suaranya di gudang logistik KPU Pesisir Selatan, Senin (22/4) dini hari.
”Hasil rapat dengan Bawaslu, pihak kepolisian dan lainnya memutuskan tidak ada PSU,” kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Selasa (23/4) sore.
Izwaryani mengatakan, penghitungan suara tetap bisa dilakukan dengan menggunakan formulir C1 yang ada di Panwascam dan PPK.
“Penghitungan suara di tingkat kecamatan Koto XI Tarusan tetap dilaksanakan. Untuk yang terbakar, KPU nantinya menggunakan C1 yang ada di Panwascam dan PPK,” sambung Izwaryani.
Izwaryani menyebutkan, kebakaran gudang logistik mengakibatkan terbakarnya 19 kotak suara yang semuanya berasal dari TPS di Nagari Kapuh. Surat suara dari Nagari Kapuh itu belum direkap untuk diplenokan di tingkat kecamatan.
Izwaryani mengakui penghitungan suara di Kecamatan Koto XI Tarusan sempat dihentikan karena kebakaran itu. Namun, hari ini penghitungan suara kembali dilaksanakan. “Penghitungan suara di tingkat kecamatan sampai 4 Mei. Kita optimis bisa selesai tepat waktu, kendati ada musibah kebakaran,” katanya.
100 TPS PSU
Sebanyak 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 15 Kabupaten/Kota di Sumbar dipastikan bakal melakukan PSU. Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Data Informasi Hupmal dan Hal, Nova Indra menyebut, keputusan untuk dilakukan PSU itu diambil dari rapat pleno KPU yang digelar pada Senin 22 April di KPU Kabupaten/Kota. Setelah melakukan analisa terhadap rekomendasi dari Bawaslu.
Dijelaskan Nova Indra sebelumnya pelaksanaan PSU berawal dari adanya surat rekomendasi yang disampaikan Panwascam terkait pelanggaran sepanjang pemilu kepada KPU di masing-masing Kabupaten/Kota. Berdasarkan rekomendasi tersebut KPU melakukan analisa terkait kebenaran yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut.
”Setelah dilakukan analisa, ternyata tidak semua yang direkomendasikan itu bisa dilakuakan PSU karena memenuhi syarat. Hasil analisa itu kembali disampaikan KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu setempat. Nah hasil tersebutlah yang diplenokan di masing-masing KPU hingga memutuskan lokasi mana saja yang berhak melakukan PSU,” ungkapnya.
Bicara soal waktu pelaksanan PSU, Nova mengatakan bahwa akan dilakukan pada 27 April mendatang karena merupakan batas akhir pelaksanaan PSU. “Batas akhir pelaksanaan PSU sesuai aturan adalah sepuluh hari pasca pemilu,” katanya.
Setelah diputuskannya PSU, KPU sebagai pelaksana langsung bergerak cepat dengan menyurati KPU RI perihal kebutuhan logistik karena bicara PSU tentu bicara seluruh kebutuhan pemilu.
Menyikapi hal itu, Nova Indra yang di temui di kantor KPU Sumbar mengaku bahwa KPU sudah menghimpun seluruh kebutuhan dari 15 kabupaten/kota.
“Ada logistik yang diminta ke KPU RI dan ada pula yang diambil dari kabupaten/kota. Masing-masing KPU telah menyurati KPU RI untuk kebutuhan logistik, mudah-mudahan sudah masuk dan pada Rabu (hari ini) sudah bisa bergerak ke Sumbar. Contohnya saja yang diambil dari kabupaten/kota adalah sampul yang berlebih saat pemilu lalu dan bilik suara dari TPS yang tidak melakukan PSU,” katanya.
Terkait ketersediaan surat suara Nova mengakui bahwa surat suara seluruhnya dilakukan pencetakan baru.
Ditambahkannya, yaitu mengungkapkan pelaksanaan PSU tidaklah sama persis dengan Pemilu 27 April lalu yang melakuakn pencoblosan terhadap lima surat suara
“PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu, dalam rekomendasi tersebut ada TPS yang hanya melakukan PSU terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, ada pula hanya untuk DPR dan DPD RI saja dan begitu seterusnya. Jadi tidak semua PSU dilakukan sama meski ada sejumlah lokasi yang melakukan PSU untuk seluruh surat suara,” paparnya.
Lanjut Nova, terkait rekapitulasi KPU Sumbar berharap selesai pada tanggal 4 Mai mendatang. Ia mengatakan bahwa PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi wilayah lain.
“Seluruh proses harus tetap jalan dan tidak boleh berhenti, jadi nanti akan ada dua dokumen berita acara yang dibuat, pertama adalah berita acara hasil Pemilu 2019 dan yang kedua berita acara hasil PSU,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, 15 Kabupaten/Kota yang akan melakukan PSU adalah Kota Solok, Sijunjung, Sawahlunto, Bukittinggi, Agam, Pasaman, Solok Selatan, Payakumbuh, Padang Pariaman, Mentawai, Limapuluh Kota, Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman Barat.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Padang Sawati membenarkan bahwa di Kota Padang akan PSU terhadap 46 TPS yang tersebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan Nanggalo (7 TPS), Lubuk Kilangan (28 TPS), Kuranji (3 TPS), Padang Timur (5 TPS), Koto Tangah (2 TPS) dan Lubuk Begalung 1 TPS). (heu)





