PADANG, METRO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang menuai beragam komentar dari sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) di daerah itu.
Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Haruna), Afrizon Muslim menerka, keputusan Bawaslu dalam pelaksanaan PSU pada 53 TPS di Kota Padang dapat menimbulkan konflik di masyarakat, caleg, DPRD Kota dan partai. Pasalnya, yang notabene tidak bermasalah namun ikut terancam perolehan suaranya.
”Ya jika memang PSU itu harus dilakukan ya bagus dilakukan. Sehingga pihak-pihak yang belum merasa terpuaskan, bisa dipuaskan. Namun, ini sangat riskan menimbulkan konflik apabila tidak dikawal,” kata Afrizon Muslim saat dihubungi POSMETRO, Selasa (23/4).
Karena rawan konflik, Afrizon meminta, aparat kepolisian, media, serta penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama membahas terkait pelaksanaan PSU ini. Dia berharap semua pihak terkait harus bekerja netral dan tidak dipengaruhi oleh siapa pun.
”Bawaslu atau siapa pun yang pihak terkait bisa benar-benar mengawasi dan mengawal (PSU) karena ini pasti menjadi sangat riskan rawan konflik dan peluang (bagi Caleg suaranya beda tipis) untuk berbuat kecurangan,” ujar Afrizon.
Di sisi lain, Sekretaris DPC Hanura itu pun tak ingin kehilangan kesempatan kedua yang direncanakan Bawaslu agar bisa mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Dia optimis untuk memenangkan PSU di 53 TPS.
”Tentu kami akan berupaya bagaimana suara (pemilih) itu bisa kami dapatkan. Titik-titiknya juga sudah jelas, jadi saya berharap Bawaslu intens untuk melakukan pengawasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Afrizon.
Sementara, Caleg dari Partai Amanat Nasional, Almirni mengatakan, jika memang pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu tidak sesuai dengan peraturan KPU yang sudah ditetapkan maka perlu dilakukan kembali PSU di 53 TPS tersebut.
Almirni menjelaskan, ada dua kategori dari PSU yakni, Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. Jika Pemungutan Suara Ulang, menurut dia, murni kesalahan teknis dari panitia. Dia mencotohkan, warga punya KTP Solok maka mereka tidak berhak memilih Caleg Provinsi Dapil 1 Kota Padang dan Caleg DPRD Kota Padang.
“Mereka hanya berhak memilih calon DPR RI dapil 1 dan DPD RI, calon Presiden. Namun dikasih suara kelima-limanya, dan itu wajib dilakukan PSU,” ujar Almirni.
Jika sudah dilakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan peraturan KPU, Almirni menyetujui dilaksanakan PSU. Pasalnya, jika tidak dilakukan PSU bisa merugikan caleg lantaran perhitungan suara menjadi untuk suara partai, bukan suara caleg lagi.
“Pada intinya saya setuju dilakukan PSU. Malah sebalikanya, kalau tidak dilakukan PSU sementara sudah terjadi kesalahan maka dapat merugikan calon legislatif,” kata Almirni.
Selain itu, Almirni melihat, PSU ini akan menjadi momok bagi caleg yang sudah mengklaim mengamankan satu kursi di partainya. Di sisi lain, jadi kesempatan kedua bagi caleg yang berada di urutan kedua peraih suara di internal partai. Khususnya bagi caleg yang suaranya selisih tipis.
“Ada peluang bagi caleg-caleg yang ada perbedaan tipis untuk merebut suara terbanyak. Tapi bagi caleg yang meraih suara signifikan berusaha mempertahankan perolehan suaranya,” ucap Almirni.
Almirni menyebut, sudah jadi rahasia umum, sejumlah caleg melakukan praktik money politic alias serangan fajar. Dengan PSU, dia menambahkan, otomatis mereka kembali merogoh kocek untuk menambah atau paling tidak mengamankan suara.
”Ada peluang money politic bagi caleg-caleg yang suaranya sedikit untuk mendapatkan kursi, jadi ini rawan sekali serangan fajar, jadi hati-hati (caleg),” pesan Almirni.
Almirni berharap kepada Bawaslu dengan jajarannya harus mengawasi caleg caleg yang nakal supaya tidak ada money politic atau politik uang. Dia mendukung dilaksanakan PSU karena telah terjadi kesalahan, namun jangan sampai terjadi kecurangan.
”Salah boleh tapi curang, dan bohong tidak boleh. Boleh dilaksanakan PSU karena tidak sesuai pelaksanaan pada 17 April 2019. Tapi kita berharap Bawaslu betul-betul mengawasi caleg nakal di TPS, kalau tidak saya yakin terjadi money politic,
” tukas Almirni.Seperti diketahui, Bawaslu Kota Padang merekomendasikan dilakukan PSU di 53 TPS di daerah itu karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih namun diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.
“Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi,” kata Komisioner Bawaslu, Firdaus Yusri.
Seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo. Dari seluruh kecamatan tersebut yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan.
Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama. (mil)





