BERITA UTAMA

Kejari Solsel Usut Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Temukan Penyimpangan Dana Rp 14 Miliar lebih

8
×

Kejari Solsel Usut Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Temukan Penyimpangan Dana Rp 14 Miliar lebih

Sebarkan artikel ini
BERIKAN KETERANGAN—Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akbar saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi program PSR pada Koperasi Talao Mandiri.

SOLSEL, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Solok Selatan sudah meningkatkan status pe­nanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi da­lam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)  pada Koperasi Talao Mandiri, dari penyelidikan ke pe­nyidikanSenin, (22/9).

Diduga, dalam kasus itu, terdapat indikasi pe­nyimpangan anggaran PSR yang bersumber dari APBN periode 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp14,7 mi­liar. Bahkan, kasus itu juga menyeret salah satu ang­gota DPRD Solsel.

Kepala Kejari Solok Se­latan, Fitriansyah Akbar mengatakan luas perke­bunan sawit yang men­dapatkan program PSR sekitar 300 hektare yang tersebar di tiga titik lokasi. Ditingkatkannya ke pe­nyidikan setelah dilakukan perkara dan ditemukan adanya unsur tindak pi­dana korupsi dalam penge­lolaan dana bantuan program PSR.

“Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengelo­laan dana bantuan untuk peremajaan sawit yang bersumber dari APBN, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 sebanyak empat tahap pada program Badan Pengelola Da­na Per­kebunan Kelapa Sa­wit (BPDP-KS),” kata Fit­rian­syah didampingi sejum­lah PJU Kejari Solok Selatan saat konferensi pers.

Baca Juga  4 Rampok Bersenpi Siksa Pasutri

Dijelaskan Fitriansyah, keputusan ditingkatkannya penaganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan No­mor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025.

“Dalam proses penye­lidikan, kita sudah meme­rikan 14 orang saksi. Salah satu di antaranya salah seorang pengurus meru­pa­kan anggota DPRD aktif. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, kami akan me­manggil kembali saksi-sak­si,” lanjut Kajari.

Fitriansyah menutur­kan, berdasarkan hasil pe­nyelidikan awal, tim pe­nyelidik menemukan ada­nya dugaan penyimpa­ngan dalam pengelolaan dana bantuan yang total­nya mencapai Rp14.786. 131.500.

Baca Juga  Rumah Indekos Dilumat Api Besar

“Sedangkan berdasar­kan laporan dan hasil pe­nelusuran awal, terdapat in­dikasi kuat bahwa seba­gian kelompok tani pene­rima program replanting tersebut bersifat fiktif, ha­nya digunakan sebagai formalitas untuk pencairan dana,” tegas dia.

Ditambahkan Fitrian­syah, fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan dana diduga dikuasai oleh segelintir pihak tertentu, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dan kerugian negara.

“Kami akan terus mela­kukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan, sehingga nantinya kita akan mene­tapkan siapa yang ber­tanggung jawab dalam perkara ini. Perkembangan le­bih lanjut mengenai ka­sus ini akan disampaikan ke­pada publik sesuai de­ngan prosedur hukum yang berlaku,” tutup dia. (jef)