BERITA UTAMA

Kasus Pembunuhan Siswi MTsN dalam Karung, Noval Dituntut Hukuman Mati, Bima 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngaku Puas

1
×

Kasus Pembunuhan Siswi MTsN dalam Karung, Noval Dituntut Hukuman Mati, Bima 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngaku Puas

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari (15) menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Batusangkar.

TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap  siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15)  yang ja­sad­nya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Ke­camatan Sungai Tarab, ter­tunduk lesu mendengarkan tuntutan Jaksa.

Sidang yang beragen­dakan pembacaan tuntu­tan itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Senin (22/9).  Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejak­saan Negeri (Kejari) Tanah­datar menuntut terdakwa dengan pidana mati lanta­ran terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sementara temannya Bima Dwi Putra yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta da­lam kasus pembunuhan berencana tersebut, juga tertunduk lesu mendengar amar tuntutan pidana 20 penjara terhadap dirinya.

Sidang tersebut dipim­pin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggota­kan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansya, dengan Panitera Pengganti Alilufin. Sementara, Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Tim JPU Wiradi Putra, An­driyani, Maulana Fajri Ad­rian dan Samuel HGB Na­baban.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengata­kan, tuntutan pidana mati dan 20 tahun penjara bagi kedua terdakwa sudah te­pat, sesuai dengan per­buatan keduanya.

“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 20 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi

Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penja­ra selama 20 tahun yang dialamatkan pada dirinya.

“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu sea­kan tak percaya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU,” kata Dedet Darmadi.

Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta me­ngaku puas dengan tuntu­tan JPU yang menuntut Noval Julianto dengan pi­dana mati.

“Kami puas dengan tuntutan JPU yang me­nuntut Noval dengan pi­dana mati,” katanya.

Sedangkan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun bagi terdakwa Bima Dwi Putra, orang tua Cinta mengaku tidak puas. Ia menginginkan kedua ter­dakwa dipidana mati.

“Kedua terdakwa telah membunuh anak saya se­cara bersama sama de­ngan perencanaan yang ma­tang, sudah sepantas­nya mereka dihukum ma­ti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Ta­nahdatar mengungkap fak­ta baru terkait kematian tragis siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari Mista (15)  yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (19/2) lalu.

Terungkapnya fakta ba­ru itu setelah pelaku ek­sekutor Noval Julianto (26) yang ditangkap di Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjalani pemeriksaan di Polres Tanahdatar. Se­dang­kan temannya berna­ma Bima (25) yang ikut terlibat dalam kasus itu su­dah terlebih dahulu ditang­kap di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Pelaku Noval yang diin­terogasi Polisi, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban Cinta dengan cara dicekik di  sebuah sekolak TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung. Parahnya, usai korban Cin­ta tewas, pelaku Noval kemudian merudapaksa korban lalu membuang jenazah korban dengan dibungkus karung.

Motif Sakit Hati

dan Hasil Autopsi Ditemukan Sperma

Kasatreskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya menuturkan, hasil peme­riksaan sementara, pelaku Noval tega membunuh korban lantaran emosi se­te­lah  dimaki-maki korban dengan perkataan kotor.

“Diduga akibat adanya unsur sakit hati. Berda­sarkan keterangan semen­tara dari inisial B yang sudah diamankan di Polres Tanah Datar, korban me­ninggal dunia akibat dicekik lehernya oleh inisial N,” ungkap AKP Surya.

Sedangkan pelaku Bi­ma, ujar AKP Surya, sete­lah keterangannya dikon­frontasi, pelaku Bima me­nga­kui tidak ikut meng­eksekusi korban dan meru­dapaksa korban. Namun, pelaku Bima sempat meli­hat pelaku Noval mencekik korban di sekolah TK ter­sebut.

“Pada saat kejadian, pelaku Bima mengaku tidak ikut, akan tetapi melihat korban dicekik pelaku No­val. Sementara pelaku No­val mengaku memperkosa korban setelah korban me­ninggal dunia alias setelah menjadi mayat,” jelas dia.

Selain itu, kata AKP Surya, hasil autopsi terha­dap jasad korban Cinta,  menunjukan bahwa di le­her korban ada bekas ce­kikan. Selain itu, di bagian rahim dan kemaluan kor­ban ditemukan sel sperma.

“Untuk hasil autop­sinya sudah keluar, di leher kor­ban ditemukan bekas ce­kikan dan di bagian rahim dan kemaluan korban dite­mukan bekas sel sperma. Saat ini masih menunggu hasil tes kecocokan sper­ma yang di rahim korban untuk dicocokan dengan pelaku Bima. Dari hasil tes sperma itu nanti diketahui apakah Bima ikut mem­perkosa korban atau ti­dak,” ujarnya.

AKP Surya menegas­kan, atas perbuatannya N terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunu­han berencana juncto pa­sal 80, 81, 82 Undang-Un­dang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara B dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan be­rencana.

“Ancaman hukuman­nya 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup hing­ga hukuman mati. Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan juga akan melaksanakan rekon­struksi agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tutupnya. (ant)