TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, tertunduk lesu mendengarkan tuntutan Jaksa.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Senin (22/9). Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar menuntut terdakwa dengan pidana mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara temannya Bima Dwi Putra yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, juga tertunduk lesu mendengar amar tuntutan pidana 20 penjara terhadap dirinya.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggotakan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansya, dengan Panitera Pengganti Alilufin. Sementara, Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Tim JPU Wiradi Putra, Andriyani, Maulana Fajri Adrian dan Samuel HGB Nababan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengatakan, tuntutan pidana mati dan 20 tahun penjara bagi kedua terdakwa sudah tepat, sesuai dengan perbuatan keduanya.
“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 20 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi
Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penjara selama 20 tahun yang dialamatkan pada dirinya.
“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu seakan tak percaya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU,” kata Dedet Darmadi.
Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta mengaku puas dengan tuntutan JPU yang menuntut Noval Julianto dengan pidana mati.
“Kami puas dengan tuntutan JPU yang menuntut Noval dengan pidana mati,” katanya.
Sedangkan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun bagi terdakwa Bima Dwi Putra, orang tua Cinta mengaku tidak puas. Ia menginginkan kedua terdakwa dipidana mati.
“Kedua terdakwa telah membunuh anak saya secara bersama sama dengan perencanaan yang matang, sudah sepantasnya mereka dihukum mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tanahdatar mengungkap fakta baru terkait kematian tragis siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (19/2) lalu.














