METRO BISNIS

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

0
×

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Sebarkan artikel ini
UMUMKAN—Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono bersama jajarannya saat mengumumkanhasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

JAKARTA, METRO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Keputusan itu diambil dalam Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/9) dengan agenda  melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025.

TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00%.­ TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh, momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.

“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” kata Didik dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (22/9).

Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56% secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51% secara yoy. Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9% (yoy). Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01% (yoy).

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88% pada periode Juli 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD[1] berada di level 120,24% (threshold: 50%) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 27,25% (threshold: 10%).

Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73% dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS. Sesuai amanat undang-undang pula, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 651,58 juta rekening.

Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) di BPR/BPRS mencapai 99,97% dari total rekening atau setara dengan 15,79 juta rekening.

Selanjutnya, Didik mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka mem­perkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga me­ng­imbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan da­na,” pungkasnya. (rgr)