PADANG, METRO–Rencana kerja (Renja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2026 disahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Renja di ruang sidang utama Jumat, (19/9). Keputusan itu diberi Nomor: 21/SB/2025 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi mengatakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2026 untuk memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistematis.
“Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan. Renja ini berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu,” kata Muhidi.
Muhidi menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka dalam rangka efektivitas dan akuntabiltas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Renja tahunan.
“Renja DPRD ini, akan menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD,” ucapnya.
