BATAM, METRO–PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menggelar seminar bertema “Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Ketenagalistrikan Nasional” di Batam.
Seminar ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kelancaran proyek-proyek ketenagalistrikan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ketenagalistrikan yang digarap PLN UIP Sumbagteng merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Sumatera.
Proyek ini mencakup pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, serta infrastruktur penunjang lainnya. Dengan karakteristik wilayah yang beragam dan cakupan pembangunan yang luas, potensi munculnya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT) menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Dalam konteks ini, dukungan dari Kejaksaan menjadi penting. Peran aparat penegak hukum tidak hanya dalam aspek represif, tetapi juga preventif melalui pengawalan dan pendampingan hukum. Tujuannya adalah agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisasi risiko hukum di kemudian hari.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, menekankan pentingnya kolaborasi tersebut.
