JAKARTA, METRO–Dewan Pers memastikan akan segera melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, usai menghadiri forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/9).
“Melalui UKW, kami berharap kualitas wartawan semakin baik. UKW berperan penting untuk membuat kualifikasi wartawan di daerah semakin meningkat,” ujar Totok dalam keterangannya.
Forum tersebut digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kebebasan pers.
Totok menegaskan, UKW bukan sekadar formalitas, melainkan jenjang profesional yang wajib ditempuh wartawan untuk mengukur kemampuan sesuai standar jurnalistik.
“Bekerja profesional, objektif, independen, dan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik adalah fondasi utama. UKW hadir untuk memastikan wartawan memenuhi standar tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Totok menyebutkan bahwa sedikitnya ada sembilan informan ahli kemerdekaan pers di Kalimantan Selatan yang akan dilibatkan dalam proses UKW. Mereka berasal dari unsur pemerintah, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat umum.
“Kita ambil dari berbagai lapisan supaya tetap objektif dan independen. Rencananya, peluncuran UKW nasional ini akan dilakukan pada November 2025,” tambah Totok.
Dewan Pers juga menyoroti tren penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional dalam dua tahun terakhir. Dari sebelumnya 71,57 poin, kini turun menjadi 69,36 poin. Meski masih berada pada kategori “Cukup Bebas”, angka tersebut dinilai sudah mendekati batas yang perlu diwaspadai.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pers di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Ada banyak tantangan, mulai dari tekanan politik, ekonomi media, hingga disrupsi digital. Perlu komitmen bersama agar kebebasan pers tetap terjaga,” tegas Totok.
UKW, menurut Dewan Pers, menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kualitas jurnalisme di tengah situasi tersebut. Dengan wartawan yang teruji secara kompetensi, diharapkan kualitas informasi yang disajikan kepada publik semakin kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Dewan Pers berharap kehadiran UKW dapat memperkuat posisi wartawan dalam menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak eksternal maupun internal industri media.
“Jika wartawan kompeten, dia akan lebih percaya diri untuk menjaga independensi. Dan masyarakat pun akan lebih percaya pada pers,” pungkas Totok. (*/rom)






