BERITA UTAMA

Bejat! Suami Guru Cabuli Murid Laki-laki, Beraksi di Ruangan UKS 

0
×

Bejat! Suami Guru Cabuli Murid Laki-laki, Beraksi di Ruangan UKS 

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku IY (43) yang mencabuli murid laki-laki di salah satu sekolah MIN ditangkap Tim Satrekrim Polres Solsel.

SOLSEL, METRO–Miris. Aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di dalam lingkungan salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Solok Sela­tan. Parahnya lagi, pelakunya merupakan suami dari salah satu guru yang mengajar di sekolah yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan korbannya, meru­pakan murid laki-laki yang ber­sekolah di MIN tersebut. Korban diketahui bernama Jaka (nama samaran-red) dan dicabuli oleh pelaku berinisial IY (43) di dalam ruangan Unit Kegiatan Sekolah (UKS). Dampaknya, korban me­ngalami trauma atas kejadian tersebut.

Orang tua korban yang tak terima anaknya mendapatkan perlakuan seperti itu, langsung melaporkan pelaku ke Polres Solok Selatan. Berdasarkan laporan itulah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solsel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kediamannya.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana membenarkan adanya pe­nangkapan tersebut. Me­nu­rutnya, pelaku merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan dan korban berusia 12 tahun yang saat ini kelas 6 di sekolah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat diinterogasi penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata AKBP Faisal, Kamis (18/9).

Dijelaskan AKBP Faisal, dri hasil penyelidikan, IY diduga kuat melakukan aksi cabul tersebut secara sengaja. Pelaku IY bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan istri pelaku bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.

“Aksi pencabulan itu terjadi ketika korban bersama teman-temannya du­duk di depan kelas. Tiba-tiba pelaku datang dan membawa korban ke da­lam ruangan UKS disusul teman-teman korban,” tutur AKBP Faisal.

Saat di ruangan UKS itulah, kata AKBP Faisal, pelaku meminta teman-teman korban untuk memegang kaki korban. Pelaku kemudian menurunkan celana korban sampai selutut lalu mencabuli korban.

“Korban ketika itu berusaha meronta-ronta untuk melepaskan pegangan teman-temannya. Korban berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar ruangan UKS,” kata dia.

Dengan adanya aksi pencabulan ini, AKBP Faisal mengingatkan para orang tua agar lebih waspada. Ini jadi pelajaran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak-anak, me­ngingat kasus pencabulan di Solok Selatan belakangan marak.

“Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup dia. (jef)