SOLSEL, METRO–Miris. Aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di dalam lingkungan salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Solok Selatan. Parahnya lagi, pelakunya merupakan suami dari salah satu guru yang mengajar di sekolah yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan korbannya, merupakan murid laki-laki yang bersekolah di MIN tersebut. Korban diketahui bernama Jaka (nama samaran-red) dan dicabuli oleh pelaku berinisial IY (43) di dalam ruangan Unit Kegiatan Sekolah (UKS). Dampaknya, korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Orang tua korban yang tak terima anaknya mendapatkan perlakuan seperti itu, langsung melaporkan pelaku ke Polres Solok Selatan. Berdasarkan laporan itulah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solsel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan dan korban berusia 12 tahun yang saat ini kelas 6 di sekolah tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat diinterogasi penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata AKBP Faisal, Kamis (18/9).
Dijelaskan AKBP Faisal, dri hasil penyelidikan, IY diduga kuat melakukan aksi cabul tersebut secara sengaja. Pelaku IY bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan istri pelaku bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
“Aksi pencabulan itu terjadi ketika korban bersama teman-temannya duduk di depan kelas. Tiba-tiba pelaku datang dan membawa korban ke dalam ruangan UKS disusul teman-teman korban,” tutur AKBP Faisal.
Saat di ruangan UKS itulah, kata AKBP Faisal, pelaku meminta teman-teman korban untuk memegang kaki korban. Pelaku kemudian menurunkan celana korban sampai selutut lalu mencabuli korban.
“Korban ketika itu berusaha meronta-ronta untuk melepaskan pegangan teman-temannya. Korban berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar ruangan UKS,” kata dia.
Dengan adanya aksi pencabulan ini, AKBP Faisal mengingatkan para orang tua agar lebih waspada. Ini jadi pelajaran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak-anak, mengingat kasus pencabulan di Solok Selatan belakangan marak.
“Akibat perbuatannya, IY dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup dia. (jef)






