PADANGPARIAMAN, METRO – Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menyatakan besaran dana program keluarga harapan (PKH) untuk Kabupaten Padangpariaman untuk 2019 mencapai Rp 70 miliar dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai 17.033 keluarga.
”Jumlah KPM tersebar di seluruh kecamatan,” kata Bupati Ali Mukhni, kemarin.
Bantuan tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan di daerah itu dengan KPM membuka usaha yang dapat meningkatkan perekonomiannya. Ali Mukhni menyampaikan, agar usaha KPM tersebut berjalan dengan baik pihaknya akan memfasilitasi produk usaha yang dijalankan warga agar bisa dijual di pasar modren.
”Produknya banyak yang bagus namun kemampuan menjual ke pasar modren terbatas,” ujarnya.
Bila perlu, lanjutnya produk dari KPM tersebut dapat dijual ke negara tetangga agar tidak saja memiliki pasar yang luas namun juga harga yang ditetapkan bisa lebih baik.
”Salah satu produk yang dapat dijual ke luar negeri hasil KPM PKH tersebut yaitu Virgin Coconut Oil atau minyak kelapa murni yang mana dikenal memiliki banyak khasiat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendra Aswara mengatakan bantuan tersebut terdiri bantuan tetap dan bantuan komponen. Bantuan tentap terdiri dari PKH reguler senilai Rp550 ribu per KPM dan PKH akses dengan besaran bantuan yang diterima Rp1 juta per KPM.
Sedangkan bantuan komponen terdiri dari tujuh bagian yaitu untuk kesehatan ibu hamil Rp2,4 juta, dan anak usia 0 sampai dengan enam tahun Rp2,4 juta. Selanjutnya, bantuan pendidikan anak SD sederajat Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, dan lanjut usia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta.
”Bantuan tersebut untuk satu tahun yang disalurkan empat kali setahun,” tambahnya.
Sementara itu Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Padangpariaman Riko Kurniawan mengatakan besaran dana untuk KPM tersebut dua kali lipat meningkat dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu hanya Rp35 miliar per tahun dengan jumlah penerima 17.523 KPM,” tambahnya. Hal tersebut terjadi karena perubahan skema pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang menerapkan sistem bantuan tetap dan penambahan komponen yang diterima KPM. (efa)





