PADANG, METRO–Ketenangan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur yang sempat tenang, kini terusik lagi. Pasca-Kepala Kantor Kesyah-bandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin mencabut rekomendasi pada Jumat (29/8) lalu, kini justru dikeluarkan lagi surat untuk memperbolehkan tiga koperasi beroperasi di areal Pelabuhan Telukbayur.
Berpedoman pada pihak Dinas Koperasi UMK Kota Padang dengan alasan penilaian, KSOP Kelas II Telukbayur ternyata menerbitkan lagi surat yang membuat keresahan.
Menyikapi timbulnya keresahan itu Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera Agoes Budianto bersama Kepala Bidang Hukum Induk Koperasi Indonesia Basri Abas sangat menyayangkan kejadian ini sehingga menimbukan kegaduhan.
Kepada POSMETRO Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera Agoes Budianto mengaku sangat menyesalkan kejadian itu.
“Apalagi yang dibuat pihak KSOP Kelas II Telukbayur itu adalah melanggar aturan hukum yang berlaku. Jelas jelas kasus dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur sudah incraht memiliki ketetapan hukum tetap, kok masih ada lagi surat diterbitkan untuk memperbolehkan tiga koperasi beroperasi di areal pelabuhan Telukbayur?,” keluhnya.
Kata Agoes Budianto, dirinya mengamati ada pembegalan hukum yang terjadi di Pelabuhan Telukbayur. Dan ini harus dilawan. Pihaknya dari Forum Koperasi TKBM se Sumatera akan mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
“Ini jelas membuat gaduh. Menyikapinya kami membuat surat kepada pihak KSOP Kelas II Telukbayur untuk mencabut kembali surat itu. Dan ingat kasus ini akan kami bawa ke tingkat nasisonal. Perkara hukum sudah incraht menyatakan hanya Koperbam berhak beraktivitas di pelabuhan Telukbayur. Artinya hanya ada satu koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur yakni Koperbam. Dua koperasi saja sudah dipatahkan oleh MA RI, kok ditambah tiga koperasi. Ini sangat konyol sekali,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Hukum Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Basri Abas mengaku akan mempersoalkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
“Kami menduga kuat ada permainan oknum-oknum di situ,” ujar Basri Abas.
Untuk itu kata Basri Abas, pihaknya membuat surat yang ditanda tangani oleh seluruh perwakilan TKBM se Sumatera untuk mencabut surat terbitan dibolehkan tiga koperasi beraktivitas yakni Koperbam, Kopermar dan Kanteka yang ditujukan kepada KSOP Kelas II Telukbayur.













