BERITA UTAMA

KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres

0
×

KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Mochammad Afifuddin

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. Ia menegaskan, KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Afif menegaskan, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menambahkan, penerbitan aturan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan regulasi internal KPU.

“Keputusan tersebut dibuat murni untuk penyesuaian pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif menyampaikan apresiasi atas kritik dan partisipasi publik setelah aturan tersebut diterbitkan. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk menjaga integritas dan keterbukaan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.

“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” pungkas Afif.

Sebelumnya, KPU RI sempat merilis aturan baru yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu me­netapkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari ak­ses publik, di antaranya daftar riwayat hidup, profil, ijazah, dan rekam jejak capres-cawapres. (jpg)