PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang yang terlibat kasus peredaran narkotika enis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Begalung. Hebatnya, penangkapan itu dilakukan pada hari yang sama, Senin (15/9).
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Parak Laweh. Seorang pria berinisial SIC (39) ditangkap dengan puluhan paket ganja yang sudah siap edar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 34 paket kertas cokelat berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga ganja. Selain itu, ada dua kantong plastik berisi sabu, satu pack kertas pembungkus, timbangan digital, serta sebuah handphone android,” kata AKP Martadius, Selasa (16/9).
Dijelaskan AKP Martadius, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan dan diakui langsung oleh pelaku.
“Sekitar pukul 23.20 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Kali ini, seorang pria berinisial AZ (28) warga Komplek Griya Bungo Mas, Kecamatan Koto Tangah, berhasil ditangkap,” jelas AKP Martadius.
AKP Martadius menuturkan, dari penangkapan pelaku AZ, pihaknya menyita tiga paket sabu siap edar, satu pack plastik klip bening, alat hisap bong, serta sebuah handphone android. Pelaku berikut dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.
“Kami masih terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk pengungkap jaringan dari kedua pelaku. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (*)






