AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Agam, Benni Warlis, dengan unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (15/9).
Bupati Benni Warlis menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyusunan APBD 2026, yang disusun berdasarkan RKPD 2026 dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam 2025–2029.
“Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan evaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya, serta antisipasi perkembangan isu strategis tahun 2026,” jelasnya.
Ia berharap, kesepakatan ini menjadi pedoman bagi Pemkab dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD 2026 secara realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Defisit anggaran pun akan disesuaikan dengan perkiraan SILPA 2025 yang rasional.
Lebih jauh, Benni menyebutkan bahwa pemerintah akan memperkuat kinerja pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui penilaian kinerja yang akan diperingkatkan dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
