PARIAMAN, METRO–Kabur usai menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya, seorang pria bernama Riono alias Rio Kolak (38) berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman di tempat pesembunyiannya di Jalan KM 9 Tuapejat, Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaku yang merupakan warga Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ini sudah menjadi buronan sejak bulan April 2025 silam. Polisi memburu pelaku berkat adanya laporan dari kakak pemilik motor ke Polres Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani mengatakan, kakak pemilik sepeda motor melaporkan pelaku pada tanggal 8 April lantaran pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
“Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor dipinjam oleh pelaku dengan alasan menjemput alat pancing ke rumah mertua pelaku. Tapi, setelah sepeda motor dibawa pelaku, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku,” kata Iptu Rio.
Setelah adanya laporan itu, kata Iptu Rio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Namun, saat rumah mertuanya didatangi, pelaku diduga sudah melarikan diri dari Kota Pariaman.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada orang lain. Kita berusaha melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tutur dia.
Iptu Rio menambahkan, tim yang sudah memastikan lokasi persembunyian pelaku, berangkat ke Kecamatan Sipora dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu kita membawa pelaku untuk mencari sepeda motor korban dan berhasil kita sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Rio, setelah penangkapan ini, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
“Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk waspada saat meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain. Apalagi yang baru dikenal,” tutup dia. (*)






