BERITA UTAMA

Pemerintah Hormati Tim Independen Pencari Fakta Aksi Demo Agustus

0
×

Pemerintah Hormati Tim Independen Pencari Fakta Aksi Demo Agustus

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, METRO–Pemerintah menegaskan sikap menghormati pembentukan tim independen pencari fakta terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Tim ini dibentuk atas inisiatif enam lembaga negara bidang hak asasi manusia, tanpa arahan ataupun perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga independen. Tidak ada dorongan, apalagi arahan dari presiden atau pemerintah,” kata Yusril, Senin (15/9).

Baca Juga  Anaknya Tak Bisa Ikut PTM karena Belum Divaksin di Kota Padang, Puluhan Wali Murid Ngadu ke Ombudsman

Enam lembaga negara yang terlibat dalam tim independen ini adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Menurut Yusril, masing-masing lembaga tersebut sebelumnya sudah menyampaikan langkah-langkah konkret yang dilakukan, termasuk kunjungan lapangan ke sejumlah daerah terdampak. Komnas HAM juga melaporkan tengah melakukan penyelidikan sesuai kewenangan undang-undang.

Ia menegaskan, tim independen tersebut berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya diminta oleh tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden di Istana Negara.

Baca Juga  Polsuska Tangkap 2 Pencuri Rel Gongsol Kereta Api, KAI Divre II Sumbar: Berpotensi Mengakibatkan Kecelakaan

“Jika pemerintah membentuk TGPF, maka akan ada Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. TGPF hanya bisa dibentuk atas arahan dan perintah presiden, sebagaimana pengalaman masa lalu,” jelas Yusril.

Dengan demikian, pemerintah menekankan bahwa kehadiran tim independen pencari fakta ini sepenuhnya merupakan kewenangan enam lembaga negara HAM, sebagai bentuk penyelidikan non-yustisial atas peristiwa demonstrasi beserta dampaknya. (jpg)