BERITA UTAMA

Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pemodal dan 14 Pekerja Ditangkap

1
×

Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pemodal dan 14 Pekerja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL—Tim Satreskrim Polres Pasaman menangkap 15 orang yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

PASAMAN, METRO–Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan oleh Satreskrim Polres Pasaman. Tak tanggung-tanggung, pada Sabtu (13/9), sebanyak 15 orang pelaku penambang emas ilegal ditang­kap di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Ihwal penangakap penambang emas ilegal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, Minggu (14/9). Menurutnya, penindakan ini berkat adanya laporan masayarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas di kawasan itu.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung me­nurunkan tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, ditemukanlah aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di Batang Air Sibinail Jo­rong IV Sumpadang. Nagari Padang Mantinggi,” kata AKP Fion.

Dijelaskan AKP Fion, di lokasi itu, pihaknya mengamankan 14 orang yang berperan sebagai pekerja dan satu orang berinisial MY  (54) yang berperan sebagai pemodal dari aksi penambangan emas tanpa izin.

“Pekerja masing-masing berinisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46),  AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33) dan MA (25), S (36) dan MB (32),” tutur AKP Fion.

Sementara, pelaku MY yang diduga berperan sebagai pemodal utama, ungkap AKP Fion, merupakan warga Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Man­tinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Seluruh pelaku beserta satu set dompeng alat penambang emas ilegal sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pro­ses hukum lebih lanjut. Di lokasi itu, kita tidak menemukan alat berat ekskavator,” jelas dia.

AKP Fion mengeaskan, penambangan emas tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 ta­hun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi pidana tambahan bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal,” tutupnya. (*)