JAKARTA, METRO–Polemik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini tengah menyiapkan kajian fatwa terkait status gaji wamen yang merangkap jabatan tersebut, apakah halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
Permintaan fatwa ini berawal dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang secara resmi mengajukan surat ke MUI. Dalam permohonannya, Celios merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN tidak dibenarkan.
“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Sabtu (14/9). Ia menilai status gaji tersebut penting mendapat pertimbangan MUI agar sesuai dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Bhima menambahkan, hingga kini pemerintah belum menunjukkan sikap resmi pasca-putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, fatwa dari MUI diharapkan dapat memberi panduan moral bagi pejabat negara sekaligus masyarakat luas.
Menyikapi hal itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan Celios. Ia menyebut setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau mustafti akan dibahas secara mendalam oleh Komisi Fatwa MUI.
“Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI,” ujar Cholil. Meski belum dapat memastikan waktu, ia menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Cholil, inisiatif Celios merupakan langkah positif untuk memastikan setiap penghasilan pejabat negara sesuai dengan nilai kehalalan. “Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga rambu moral bagi umat Islam secara umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, MUI memandang penting prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam persoalan keuangan negara. Karena itu, hasil kajian fatwa nanti diharapkan dapat menjadi pegangan bersama untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan maupun penyalahgunaan wewenang. (*/rom)






