DHARMASRAYA, METRO–Ranah Cari Nan Tigo kembali dihebohkan oleh kasus kekerasan terhadap anak. Namun, kali ini aksi kekerasan tersebut dialami narapidana anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa narapidana berinisial MAB, orang tuanya langsung melapor ke Polres Dharmasya. Diduga, aksi kekerasan fisik yang dialami MAB terjadi ketika pengambilan sidik jari di ruang AO di Lapas tersebut.
“Ya, Annisa Salsabila orang tua dari MAB, melaporkan oknum petugas Lapas Kls III Dharmasraya, atas dugaan tindakan kekerasan fisik pada anaknya,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/09/25)
Iptu Evi mengatakan, orang tua korban tak terima anaknya yang masih di bawah umur mendapat kekerasan fisik dari oknum petugas Lapas sehingga orang tuanya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Annisa Salsabila ini, melapor kepolres itu, antara Jumat dan Sabtu minggu lalu,” katanya saat dikonfirmasi via telepon
Ditambahkan Iptu Evi, berdasarkan keterangan pelapor, aksi kekerasan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Tiga orang petugas Kejaksaan menjemput anak korban ke Rumah Tahanan Polsek Pulau Punjung, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya guna perekaman sidik jari.
“Sesampainya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya tersebut, anak korban dibawa ke ruangan AO untuk melakukan perekaman sidik jari bersama dengan tiga orang tahanan perempuan,” jelasnya.
Iptu Evi menuturkan, pada saat perekaman sidik jari tersebut, tidak didampingi oleh petugas dari Kejaksaan karena petugas Kejaksaan pergi membawa tahanan Lapas untuk sidang ke Pengadilan Dharmasraya.
“Setelah selesai melakukan perekaman sidik jari, pegawai lapas tersebut mengantarkan tiga orang tahanan perempuan ke Polres Dharmasraya. Sedangkan MAB masih tinggal di ruangan tersebut, karena masih menunggu petugas kejaksaan datang menjemput,” tuturnya.
Pada saat MAB duduk di samping pintu masuk ruangan AO tersebut, kata Iptu Evi, disitulah terjadilah dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Lapas kelas III Dharmasraya.
“Saat ini kasus tersebut sedang kita tangani di Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA),” ungakpanya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Hidayat saat dihubungi via telpon serta di konfirmasi via WhatsApp terkait adanya dugaan kekerasan fisik terhadap MAB yang diduga oleh oknum petugas LP, tak merespon. Hingga berita ini di buat, belum ada jawaban resmi dari petugas lapas.
Dari data yang didapat, anak di bawah umur tersebut tersandung dugaan kasus asusila yang telah incrah, namun tengah mengupayakan banding. (cr1)






