METRO PESISIR

Pembangunan Kampus UNP di Tarok Segera Dimulai

0
×

Pembangunan Kampus UNP di Tarok Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
BERSAMA—Bupati Padangpariaman John Kenedy Aziz bersama rombongan UNP saat Tarok Citi akan dimulai

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, memenuhi undangan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas penanganan dampak sosial masyarakat terkait rencana pemba­ngunan kampus UNP di Kawasan Terpadu Tarok City, kemarin. Bupati Padangpariaman didampingi Sekretaris Daerah Padangpa­riaman, Rudy Repenaldi Rilis, Asisten I Rudi Rahmat, Plt. Kepala Dinas DLHPKPP, Adek Mahdalena, serta Kabag Hukum, Riki Zakaria. Rombongan disambut langsung oleh Rektor UNP beserta jajaran pimpinan universitas.

Rektor UNP Dr. Krismadinata menyampaikan bah­wa pembangunan kampus UNP di Tarok City di­rencanakan akan dimulai pada 2026. Anggaran pembangunan telah disiapkan, namun sebelum itu dilakukan terlebih dahulu pena­nganan dampak sosial ma­syarakat, khususnya terkait penyediaan lahan ter­sebut. Menanggapi hal tersebut, Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis mengapresiasi rencana UNP.

“Pemerintah daerah siap mendukung setiap tahapan dan proses yang dilakukan, termasuk pendataan tanaman dan ba­ngunan yang ada di atas lahan rencana pembangu­nan,” ujarnya.

Bupati juga menambahkan, kewenangan pe­nanganan dampak sosial kemasyarakatan merupakan kewenangan Gubernur, namun dapat dilimpahkan kepada Bupati/Walikota. Dengan demikian, jika pelimpahan kewenanagan sudah ada maka Pemkab dapat segera membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses.

Selain itu, Dirinya juga menyinggung rencana pem­bangunan Sekolah Garuda Baru di lokasi yang sama. Menurutnya, karena status tanah berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka tidak ada kendala dalam penggunaannya. ”Artinya tidak perlu lagi ada penerbitan sertifikat baru,” jelasnya.

Rencana ini disambut baik oleh Rektor UNP. Pihaknya menilai, pemba­ngunan kampus UNP yang disinergikan dengan kehadiran SMA Garuda akan semakin memperkuat kua­litas pendidikan di Sum­a­tera Barat, khususnya di Kabupaten Padang­pa­riaman. Sebagai informasi, kewenangan penanganan dampak sosial dilakukan oleh Gubernur sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai Penanganan Dampak Sosial Kema­syarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Namun pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan tersebut da­pat dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Pelimpahan ini pernah dilakukan pada 2022, tetapi belum terlaksana.

Oleh karena itu, UNP akan kembali mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan oleh tim terpadu di daerah. (efa)foto bupati bersama rombo­ngan UNP saat tarok citi akan dimulai. (efa)