SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pelaku Usaha Apotek, Toko Obat dan Depot Jamu, BPOM Sijunjung Bekali Bimtek Obat Bahan Alam

0
×

Pelaku Usaha Apotek, Toko Obat dan Depot Jamu, BPOM Sijunjung Bekali Bimtek Obat Bahan Alam

Sebarkan artikel ini
BPOM Sijunjung Bekali Bimtek Obat Bahan Alam 1
BIMTEK OBATBAHAN ALAMI— BPOM Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis dan edukasi kepada pelaku usaha (fasilitas distribusi) tentang peredaran obat bahan alam atau jamu mengandung bahan kimia obat (BKO).

SIJUNJUNG, METRO–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sijunjung meng­gelar bimbingan teknis dan edukasi kepada pelaku usaha (fasilitas distribusi) tentang peredaran obat bahan alam atau Jamu mengandung bahan kimia obat (BKO). Bimtek bagi pelaku usaha obat bahan alam (OBA) itu meliputi apotek, toko obat, kedai/depot jamu dan distributor obat bahan alam yang ada di Kabupaten Sijunjung. Pada Kamis (11/9), bertempat di Kantor Loka POM, Muaro Sijunjung.

Para pelaku usaha die­dukasi untuk mencegah peredaran produk obat-obatan bahan alam yang mengandung bahan kimia obat yang tidak memiliki izin edar serta berbahaya bagi kesehatan yang beredar luas di masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memutus peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan kimia yang bisa membahayakan bagi masyarakat banyak. Para pelaku usaha atau fasilitas distribusi bisa lebih cermat dan hati-hati dalam menjual produk obat bahan alam kepada masyarakat,” tutur Elza Frasi Yuni, Ketua Tim Pemeriksaan Loka POM Sijunjung.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Luncurkan Program SILO dan Salon, Upaya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Dijelaskannya, pengawasan BPOM Sijunjung difokuskan pada izin edar dan kandungan bahan berbahaya pada produk obat-obatan, kosmetik hingga makanan khususnya di wilayah Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto. “Kali ini kita fokuskan kepada fasilitas distribusi atau pelaku usaha, seiring itu edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat juga digencarkan. Dalam pengawasan ini kita juga menggandeng instansi lain seperti dinas kesehatan, Koperindag mau­pun lembaga penegak hukum,” jelas Elza.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi obat dan makanan melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diakses melalui handphone. “Masyara­kat harus tahu bagaimana melihat produk yang akan dibeli, mulai dari pengecekan kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa (klik),” ujarnya.

Baca Juga  Desa Tangguh Binaan Polres Panen Raya Sereh Wangi

Dikatakannya, meng­kon­sum­si produk yang terkandung bahan kimia obat akan membahayakan bagi kesehatan bahkan berujung kematian.

“Sangat beresiko bagi kesehatan, merugikan secara ekonomis bahkan bisa berakibat fatal hingga berujung kematian. Jika masya­rakat menemukan obat, ma­ka­nan, atau bahkan kosmetik, yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya bisa melaporkan ke BPOM Sijunjung,” pungkasnya. (ndo)