AGAM, METRO–Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd Lutfi AR, SH., M.Si, membuka secara resmi Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Tilatang Kamang. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (10/9).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa RDTR memiliki peran vital dalam perencanaan tata ruang. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, investasi, serta pembangunan infrastruktur di daerah.
“Penyusunan RDTR bertujuan agar pemanfaatan ruang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, RDTR juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mendukung percepatan investasi melalui kemudahan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission),” jelasnya.
Ia menekankan, penyusunan RDTR bukan sekadar menjalankan amanat regulasi. Lebih dari itu, RDTR adalah instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, adil, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal.
Konsultasi publik ini, tambah Sekda, menjadi momentum penting untuk menyerap pandangan dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.
