JAKARTA, METRO–Perwira menengah (pamen) Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecat dirinya. Cosmas mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca insiden tragis menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa tidak hanya Kompol Cosmas yang mengajukan banding. Bripka Rohmad juga melakukan hal serupa. Berbeda dengan Cosmas, Rohmad dihukum mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hukuman itu setara dengan sisa masa dinasnya di institusi kepolisian.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya (Cosmad dan Rohmad) telah mengajukan Banding,” ungkap Trunoyudo.
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Cosmas merupakan pamen Brimob Polri yang duduk persis di samping Rohmad dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan sampai tewas. Cosmas merupakan satu-satunya perwira dalam rantis tersebut. Sementara Rohmad adalah sopir yang saat itu bertugas mengendarai rantis dalam pengamanan aksi demo buruh.
Berdasar rekaman CCTV yang sudah beredar luas di publik, rantis yang dikendarai oleh Rohmad melindas Affan di tengah kerumunan massa. Sebelum dilindas rantis tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Affan lebih dulu jatuh dan tertabrak rantis yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Sempat hendak diselamatkan oleh massa, nyawa Affan tidak tertolong karena rantis itu tancap gas.
Selain Cosmas dan Rohmad, dalam rantis tersebut ada 5 personel Polri lainnya. Trunoyudo menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka belum menjalani sidang KKEP. Namun demikian, dia memastikan bahwa 5 polisi tersebut juga akan menjalani sidang yang sama. Berkas perkara 5 polisi itu masih dalam proses sehingga sidang belum bisa dilakukan.
“5 personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ungkap Trunoyudo. (jpg)






