JAKARTA, METRO–Perwira menengah (pamen) Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecat dirinya. Cosmas mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca insiden tragis menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa tidak hanya Kompol Cosmas yang mengajukan banding. Bripka Rohmad juga melakukan hal serupa. Berbeda dengan Cosmas, Rohmad dihukum mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hukuman itu setara dengan sisa masa dinasnya di institusi kepolisian.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya (Cosmad dan Rohmad) telah mengajukan Banding,” ungkap Trunoyudo.
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Cosmas merupakan pamen Brimob Polri yang duduk persis di samping Rohmad dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan sampai tewas. Cosmas merupakan satu-satunya perwira dalam rantis tersebut. Sementara Rohmad adalah sopir yang saat itu bertugas mengendarai rantis dalam pengamanan aksi demo buruh.












