METRO PADANG

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Fase VII dan Simpang Tinju, Gerobak, Meja dan Lapak Diangkut

0
×

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Fase VII dan Simpang Tinju, Gerobak, Meja dan Lapak Diangkut

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL— Petugas Satpol mengamankan sejumlah lapak, meja dan juga gerobak milik PKL saat dilakukan penertiban di kawasan Fase VII Pasar Raya dan di Simpang Tinju, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Rabu (10/9).

PASAR RAYA, METRO–Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang di bawah kendali Satpol PP Padang, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lapak pedagang yang menggunakan fasili­tas umum di kawasan Pa­sar Raya Fase VII, Rabu (10/9). Keberadaan lapak-lapak pedagang tersebut menghambat akses masuk ke area Pasar Raya Fase VII.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung tertib dan kondusif, petugas membantu memindahkan lapak pedagang yang menempati bahu ja­lan, trotoar, dan pintu masuk utama pasar.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menata kembali kawasan Pa­sar Raya, agar lebih nyaman bagi pengunjung dan pedagang yang sudah berada di lokasi yang semestinya, terlebih dahulu tim satgas yang sudah di tempatkan di lokasi melakukan peneguran, jika tidak di indahkan maka dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan,” ungkap Chandra.

Baca Juga  PIP Berikan Santunan Bagi Anak Yatim dan Jompo

Chandra menegaskan Pemko terus berupaya me­lakukan penataan kawasan Pasar Raya guna menciptakan lingkungan berdagang yang tertib, aman, dan nyaman.

“Penggunaan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar untuk berdagang jelas melanggar aturan. Untuk itu, kami imbau pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan berjualanlah di tempat-tempat yang sudah di peruntukan untuk itu,” tegas Chandra.

Penertiban di Simpang Tinju

Sementara itu, kemarin petugas penegak perda ini juga menertibkan fasilitas umum yang disalahgunakan oleh PKL, di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Rabu (10/9).

Dalam operasi pengawasan tersebut, tim Satpol PP menemukan sejumlah lapak dan peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar. Petugas pun mengamankan barang-barang tersebut, di antaranya beberapa unit gerobak, meja, dan payung besi.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Hadiri Pisah Sambut Dandim 0312, TNI Memberikan Kontribusi Nyata untuk Kota Padang

Seluruh barang bukti itu kemudian diangkut dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan dan proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fung­si utama trotoar bagi para pejalan kaki.

“Kami mengimbau ma­syarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasilitas umum. Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,” jelas Eka.

Eka menambahkan, tin­dakan ini merupakan ba­gian dari upaya berkelanjutan Pemerintah K­ota Pa­dang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman ma­sya­rakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang. (ren)