PASAR RAYA, METRO–Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang di bawah kendali Satpol PP Padang, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum di kawasan Pasar Raya Fase VII, Rabu (10/9). Keberadaan lapak-lapak pedagang tersebut menghambat akses masuk ke area Pasar Raya Fase VII.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung tertib dan kondusif, petugas membantu memindahkan lapak pedagang yang menempati bahu jalan, trotoar, dan pintu masuk utama pasar.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menata kembali kawasan Pasar Raya, agar lebih nyaman bagi pengunjung dan pedagang yang sudah berada di lokasi yang semestinya, terlebih dahulu tim satgas yang sudah di tempatkan di lokasi melakukan peneguran, jika tidak di indahkan maka dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan,” ungkap Chandra.
Chandra menegaskan Pemko terus berupaya melakukan penataan kawasan Pasar Raya guna menciptakan lingkungan berdagang yang tertib, aman, dan nyaman.
“Penggunaan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar untuk berdagang jelas melanggar aturan. Untuk itu, kami imbau pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan berjualanlah di tempat-tempat yang sudah di peruntukan untuk itu,” tegas Chandra.
Penertiban di Simpang Tinju
Sementara itu, kemarin petugas penegak perda ini juga menertibkan fasilitas umum yang disalahgunakan oleh PKL, di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Rabu (10/9).
Dalam operasi pengawasan tersebut, tim Satpol PP menemukan sejumlah lapak dan peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar. Petugas pun mengamankan barang-barang tersebut, di antaranya beberapa unit gerobak, meja, dan payung besi.
Seluruh barang bukti itu kemudian diangkut dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar bagi para pejalan kaki.
“Kami mengimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasilitas umum. Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,” jelas Eka.
Eka menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang. (ren)






