BERITA UTAMA

Gunakan Mobil dengan Tangki Dimodifikasi, Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap di SPBU

0
×

Gunakan Mobil dengan Tangki Dimodifikasi, Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap di SPBU

Sebarkan artikel ini
MAFIA BBM— Satreskrim Polres Solsel menangkap seorang pelaku mafia BBM berikut dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

SOLSEL, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap satu orang pria paruh baya yang terlibat dalam penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lu­buk Gadang Selatan, Ke­camatan Sangir, pada Se­nin (8/9).

Dari penangkapan pelaku berinisial G (50), petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobilTaf Trofer warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua jeriken untuk penampung Bio Solar.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM secara ilegal di jalan umum Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan.

“ Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Solok Selatan langsung menuju lokasi. Di lokasi, petugas menemukan mobil Taf Trofer warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU yang telah melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi melebihi batasan yang telah ditentukan,” kata AKBP Faisal, Selasa (9/9).

Ditambahkan AKBP Fai­sal, mobil tersebut bisa melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dengan jumlah yang sangat banyak lantaran tangki mobil su­dah dimodifikasi. Setelah melakukan pengisian, pelaku akan memindahkannya ke jeriken-jeriken lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi.

“Pelaku menjual Bio So­lar ini ke pengecer-penge­cer dengan harga yang lebih tinggi. Dari situlah, pelaku mendapatkan keuntungan. Pelaku berikut dengan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres,” tegas dia.

AKBP Faisal menghimbau kepada seluruh ma­syarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tutur Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-Undang nomor 06 tahun 2023 ten­tang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Un­dang-Undang Nomor 2 ta­hun 2022 tentang cipta ker­ja menjadi Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tu­tupnya. (jef)